Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PPN 12 Persen Warisan Jokowi, Yang Kena Getahnya Prabowo, Muhammadiyah Kirim Sentilan Halus

RN/NS | Kamis, 19 Desember 2024
PPN 12 Persen Warisan Jokowi, Yang Kena Getahnya Prabowo, Muhammadiyah Kirim Sentilan Halus
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.
-

RN - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai pro kontra. Aturan dari era Jokowi dan baru dilaksanakan saat Prabowo menjabat ini diprotes Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

Dia menyebut kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan menengah dan bawah akan semakin tergerus imbas kebijakan pemerintah memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Bisa menggerus kesejahteraan yang berada di lapis bawah dan menengah," kata Anwar, Rabu (18/12).

BERITA TERKAIT :
PPN 12 Persen Usulan PDIP Saat Masih Mesra Dengan Jokowi, Prabowo Cuma Cuci Piring
Tolak PPN 12 Persen, Dari Petisi Hingga Aksi Demo 

Anwar menganggap kenaikan PPN jadi 12 persen akan berdampak terhadap penawaran dan permintaan barang dan jasa secara umum. Ia mengatakan kenaikan PPN ini akan membuat peningkatan biaya perusahaan.

"Dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara agregat," kata dia.

Anwar meminta pemerintah menghitung lagi secara sungguh-sungguh kebijakan PPN 12 persen. Terlebih, sejak bulan Mei 2024 lalu daya beli masyarakat sudah menurun.

"Di samping itu pihak perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan," kata dia.

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada barang yang tidak kena dan ada barang yang kena PPN 12 persen.

Untuk barang yang kena, ia mengatakan kebanyakan merupakan barang premium yang konsumennya adalah orang kaya.

Beberapa contoh daftar barang premium yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya; beras super premium; buah-buahan premium; daging premium; ikan mahal seperti salmon premium; udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.