Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pedagang Shopee, Tokopedia dan TikTok Cs Bakal Kena Pajak, Emak-Emak Minta Tolong Ke Prabowo

RN/NS | Kamis, 26 Juni 2025
Pedagang Shopee, Tokopedia dan TikTok Cs Bakal Kena Pajak, Emak-Emak Minta Tolong Ke Prabowo
Sri Mulyani
-

RN - Pedagang online diminta waspada. Karena dalam waktu dekat para pedagang di toko online yakni Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs bakal kena pajak.

Saat ini ada sekitar 2 juta pedagang online yang berselancar di e-commerce. Pada tahun 2023, transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan mencapai Rp533 triliun, naik dari Rp476 triliun pada tahun sebelumnya. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 3.816.750 usaha e-commerce di Indonesia pada tahun 2023, meningkat 27,4% dibandingkan tahun 2022. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pengguna platform e-commerce yang diperkirakan mencapai 65,65 juta pada tahun 2025, dari 58,6 juta pada tahun sebelumnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs.
Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru.

Mengutip Reuters, besaran pajak pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik. Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya bulan depan.

Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan  mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce. Rencana penerapan pajak itu pun memicu reaksi dari platform e-commerce.

Sumber tersebut menyebut platform e-commerce menentang peraturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sejatinya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Dihubungi terpisah, Jipe Arti salah satu pedagang online mengaku kesal dengan rencana pajak. Sebab, pajak bisa merusak harga dan pasar serta nilai jual.

"Waduh bisa rusak dong, kami ini hanya pemodal kecil yang dagang demi hidup, tolong Pak Prabowo," beber emak tiga anak ini.

Hal senada diucapkan Rika. Emak-emak dua anak ini menyatakan, dirinya menjual makanan matang di Grab dan Gofood. "Untuk menyambung hidup, kenapa kita kena usik ya," bebernya.

BERITA TERKAIT :
Sri Mulyani Akui Orang Pajak Lagi Jadi Sorotan