RN - Gaduh olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kian panas. Padel masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengaku tidak tahu. Dia juga menyatakan belum meneken aturan tersebut.
Sementara Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, fasilitas olahraga padel seperti lapangan dikenakan pajak sebesar 10%.
BERITA TERKAIT :Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Prastowo menjelaskan, sudah sejak lama olahraga berbayar masuk ke dalam objek kena pajak hiburan.
"Padel mau kena pajak hiburan? Olahraga permainan berbayar kena pajak hiburan itu sudah lama, setidaknya sejak UU 28/2009 (tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," kata Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow, Jumat (4/7/2025).
Eks Stafsus Sri Mulyani itu juga bilang, kebijakan pengenaan pajak terhadap olahraga berbayar juga berlaku di semua daerah. Tidak hanya padel yang ramai seperti saat ini, fasilitas olahraga futsal hingga tenis juga terkena pajak.
"Dulu fitness, futsal, tenis, squash, billiar, softbol, bisbol dan lain-lain. Kini disesuaikan dengan berkembangnya ragam olahraga permainan," ujarnya.
Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan.
Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lalu lapangan untuk futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.