RN - Ternyata daycare banyak tidak mengantongi izin alias ilegal. Tempat enitipan anak Kiddyspace itu membuka secara ilegal tanpa SOP yang jelas.
Insiden daycare heboh pasca pengasuh berinisial S (35) terjerat kasus penganiayaan berupa penyiraman air mendidih terhadap bayi berinisial KCB g baru berusia 1 tahun 3 bulan.
Di sebuah daycare alias penitipan anak Kiddyspace Indonesia cabang Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Senin 2 Desember 2024. Diketahui, peristiwa tersebut merupakan kejadian kedua kasus penganiayaan di Daycare setelah yang pertama di Wensen School Indonesia.
BERITA TERKAIT :Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Suhyana mengatakan setidaknya ada 48 Daycare tengah berproses perihal perizinan. Sedangkan 13 di antaranya telah keluar izin operasi Daycare di Kota Depok.
"Ada 48 daycare dan itu sudah dalam proses izin. Jadi ada 48, dari 48 daycare Ini 13 sudah keluar izin dan sisanya dalam proses perizinan dan sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing. Jadi kan ada pemiliknya masing-masing yang mengawasi yang melakukan pembinaan terkait dengan daycare yang ada nah kalau ini, terus terang Daycare ini (Kiddyspace Indonesia) juga saya baru dengar. Karena dia tidak masuk di dalam daftar yang 48 itu," ujar Suhyana kepada wartawan di depan Kiddyspace, Sawangan, Depok, Kamis (4/12/2024).
Suhyana mengatakan keberadaan Kiddyspace Indonesia tak jauh berbeda dengan Wensen School Indonesia, Harjamukti, Cimanggis tidak memiliki izin yang berarti ilegal.
"Kiddyspace Indonesia ini Ini tidak memiliki izin Berarti artinya ilegal. Artinya ilegal, meskipun kalau kita lihat itu di Instagram dan sebagainya, (Kiddyspace) itu memiliki banyak cabang cabangan ini kan banyak ya banyak cabang ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan Tajur Halang, Citayam 1 dan 2 Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung," ucapnya.
"Tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah Daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Rabu 4 Desember 2024.