RN - Walau melanggar kode etik tapi anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto hanya mendapatkan sanksi ringan.
Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi ringan terhadap anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto terkait kasus asusila berupa video call sex atau VCS yang beredar di media sosial.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan sanksi itu diberikan lantaran Haryanto terbukti melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan asusila.
BERITA TERKAIT :"Bahwa teradu yang terhormat Haryanto nomor anggota A193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12).
Nazaruddin menyatakan putusan ini bersifat final dan mengikat setelah dibacakan dalam sidang yang dihadiri pimpinan MKD.
Adapun dalam sidang ini, Haryanto bersikukuh tidak melakukan perbuatan asusila seperti yang beredar di media sosial. Ia mengaku tidak tahu siapa pria yang melakukan hal tersebut.
Di sisi lain, dalam sidang itu, Wakil Ketua MKD TB Hasannuddin mengatakan video asusila yang diduga dilakukan Haryanto itu terjadi sebelum Haryanto menjadi anggota DPR.
Meski begitu, Hasanuddin mengaku menghormati sikap Haryanto yang tetap teguh dengan menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan asusila berupa video call seks.
"Saya mohon maaf toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI. Itu masa lalu bapak begitu ya tapi karena bapak menyatakan bukan ya saya menghormati sikap bapak dengan segala resikonya," kata Hasanuddin dalam sidang.