RADAR NONSTOP - Siapa yang tidak ingin jadi perwira. Tapi setelah didapuk jadi jenderal malah tidak ada jabatan alias non job.
Jenderal non job lagi ramai di lingkungan TNI. Saat ini ada sekitar 150 jenderal dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel.
Para perwira ini tidak ada jabatan. Ada candaan di kalangan perwira, kalau jenderal non job itu hanya tukang parkir.
BERITA TERKAIT :Karena datang dari rumah naik mobil tapi sampai kantor diam saja tanpa kerjaan dan jabatan. Artinya hanya memindahkan parkir mobil dari rumah ke kantor.
Banyaknya jenderal yang menganggur ini disebabkan oleh penambahan masa pensiun TNI di tingkat perwira tinggi. Hal itu sudah diatur sejak 15 tahun lalu dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam perubahan usia pensiun perwira dari usia 55 ke usia 58 tahun. "Wah saya jadi tukang parkir mas. Dari rumah pindahin parkir mobil ke kantor," ungkap seorang perwira yang namanya enggan disebutkan.
Kata dia, saat mengejar karir menjadi perwira sangat sulit. Tapi setelah bintang di pundak malah jadi non job. "Kita nikmati aja," bebernya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan setidaknya ada ratusan perwira menengah dan perwira tinggi yang tak memiliki jabatan struktural. Jumlah tersebut terdiri dari 150 perwira tinggi berpangkat jenderal dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel.
"Tadinya jumlah lebih dari itu. Kemudian ada pengembangan jabatan sehingga berkurang-kurang," ujar Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Sisriadi mengatakan banyaknya perwira tinggi dan menengah yang menagggur ini bukan disebabkan oleh alotnya kaderisasi di TNI. Hal itu, ucap dia, murni karena ada perpanjangan masa pensiun perwira tinggi. "Ini juga pernah saya ramalkan, karena perubahan usia pensiun tanpa diikuti perubahan ketentuan kenaikan pangkat perwira," ucapnya.
TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di intetnal TNI. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.
Jokowi juga sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi. “Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa pekan lalu.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga menuturkan pihaknya menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di lembaga negara.
Revisi UU TNI menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan ratusan perwira menegah yang kini non-job. "Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi.
Saat dicek di Komisi I DPR ternyata belum ada agenda revisi UU 34. Lalu, bagaimana nasib para jenderal non job?