RADAR NONSTOP - RUU Permusikan digeber DPR. Para artis banyak yang menolak soal aturan itu.
Pasal 5 dan Pasal 32-35 dianggap sebagai aksi membelenggu para pemusik. Pasal 5 mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi.
Selain itu, Pasal 32-35 mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik. Senin (4/2) dinihari, muncul petisi menolak RUU Permusikan.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya Anang Hermansyah dan Jerinx 'SID' soal RUU Permusikan sudah panas. Anang akan akan dialog dengan puluhan musisi itu akan dilangsungkan pada tanggal 4 Februari 2019 di Toko Bagus, Citos, pukul 10.00 WIB.
Sang istri, Ashanty mengatakan, suaminya mengundang semua musisi.
"Diajak tanggal 4 Februari semua musisi diundang bertemu dan dialog masalah ini. Lebih baik datang daripada nggak tahu berkoar-koar, jadi jangan oh ini hanya menguntungkan genre musik pop. Janganlah gitu, nggak benar," ucap Ashanty.
Selain Pasal 32-35, salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi adalah Pasal 5. Pasal yang berisi 8 ayat itu mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi.