RN - Dokter yang terbukti melakukan penipuan klaim ke BPJS Kesehatan bakal kena sanksi. Bagi yang terlibat akan dikenakan sanksi.
Sementara untuk rumah sakit, ada sanksi berupa pencabutan izin lembaga terkait. Hal ini menyusul temuan KPK, BPJS Kesehatan, Kemenkes, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektur Jenderal Kemenkes RI Murti Utami mewanti-wanti pembekuan satuan kredit profesi hingga pencabutan surat izin praktik bila terbukti terlibat dalam pelanggaran berat. Ada tiga rumah sakit diduga melakukan tagihan fiktif kepada BPJS. Diduga ada tiga rumah sakit diduga melakukan tagihan fiktif kepada BPJS.
BERITA TERKAIT :Dua di antaranya disebut berada di Sumatera Utara dan satu RS lainnya berlokasi di Jawa Tengah. Kerugian dari seluruh kasus tagihan fiktif diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.
"Kami sudah dapat datanya dari BPJS, tapi kami perlu verifikasi. Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi, siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami tambahkan rekam jejaknya," kata Murti Utami dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).
Sanksi berupa pembekuan satuan kredit profesi (SKP) tentu akan menghambat proses praktik dokter terkait lantaran untuk memperpanjang izin praktik, SKP menjadi salah satu syarat utama.
"Yang cukup berat pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK bakal membawa kasus tersebut ke ranah pidana, yang diduga juga melibatkan tenaga kesehatan lain lantaran proses klaim tagihan dari rumah sakit tidak bisa dilakukan secara individual.