Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Diduga Lakukan Reklamasi Ilegal Di Kawasan Taman Nasional, Pemilik Pulau Congkak Terancam Bui

RN/CR | Jumat, 26 Juli 2024
Diduga Lakukan Reklamasi Ilegal Di Kawasan Taman Nasional, Pemilik Pulau Congkak Terancam Bui
Pulau Congkak -Net
-

RN - Pemilik Pulau Congkak di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu inisial MI terancam masuk bui.

Soalnya, MI yang merupakan anggota DPRD DKI dari salah satu partai pengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu diduga kuat telah melalukan reklamasi ilegal atau tanpa izin.

Diketahui, di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu tidak diperbolehkan adanya reklamasi.

BERITA TERKAIT :
Masa Tenang, Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Minta Semua Pihak Turunkan Tensi Politik
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025

Pulau Karang Congkak milik MI menjadi sorotan warga karena adanya perbedaan data luas tanah antara Pergub 31 tahun 2022 dan data dari Pemkab Kepulauan Seribu.

Berdasarkan Pergub 31 tahun 2022, luas Pulau Karang Congkak tercatat sebesar 11.200 meter persegi. Namun, data dari Pemkab Kepulauan Seribu menunjukkan luas tanah tersebut hanya sebesar 3.004 meter persegi.

Pada tahun 2024, Pemkab Kepulauan Seribu tetap berpegang pada data mereka yang menyatakan luas tanah milik MI hanya 3.004 meter persegi.

Hal ini menyebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak klaim luas tanah MI yang sebesar 11.200 meter persegi.

“Ditolak BPN karena berdasarkan data ini luasnya hanya 3 ribu meter, bukan 30 ribu meter yang mau dimintakan disertifikat oleh MI,” ungkap salah satu sumber di Pemprov DKI Jakarta.

Pejabat tersebut juga mengingatkan bahwa reklamasi di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu bisa berujung pada masalah hukum.

"Apa tidak tahu bahwa reklamasi di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu tanpa izin tidak boleh," tegasnya.

Kasus ini bukanlah satu-satunya yang terjadi di Kepulauan Seribu. Investigasi di lapangan menemukan adanya dugaan penjualan tiga pulau lainnya, yakni Pulau Gosong Peniki, Gosong Rengat, dan Pulau Gosong Karang Bongkok.

Aksi protes dari kelompok mahasiswa yang menamakan diri Gema, dipimpin oleh Rahman Akim, juga menjadi bagian dari konflik ini.

Ketika ditanya apakah demo mereka murni atau ada sponsor, Rahman Akim menjawab, "Kita tidak ada sponsor, bang, kita mandiri."

Saat ditanya mengapa hanya Bupati yang menjadi target protes, sementara anggota DPRD yang diduga melakukan reklamasi tidak didemo, Akim mengatakan masih fokus pada Karang Bongkok.

Sengketa ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran akan adanya ketidakadilan dalam pengelolaan lahan di Kepulauan Seribu.

Masyarakat setempat berharap ada transparansi dan kejelasan mengenai status lahan di kawasan ini. Pihak berwenang di Kepulauan Seribu diharapkan segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan sengketa ini untuk mencegah konflik lebih lanjut.

Penjualan dan reklamasi lahan di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kepulauan Seribu harus diawasi ketat agar tidak merusak ekosistem dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Berbagai pihak, termasuk LSM lingkungan, juga ikut memantau perkembangan kasus ini. Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum terkait lahan di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, MI belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan BPN dan perbedaan data luas tanah miliknya. Publik menunggu klarifikasi dari MI untuk memahami situasi yang sebenarnya.

Sementara Bupati Kepulauan Seribu Junaedi terkait adanya tudingan jual beli pulau membantah. "Pa Fadli keluarga Bapak Sain warga pulau Kelapa sebagai penggarap pulau Karang Bongkok Kecil yang sudah over alih kepada keluarga. Ronny Sukamto," ucap Junaedi.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:

1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;

2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;

3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;

4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;

5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;

Kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya validasi dan verifikasi data tanah oleh berbagai pihak terkait. Upaya bersama diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan lahan di Indonesia.

#Nasdem   #Pulau   #DPRD