Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Harun Masiku Belum Kelar, Sekjen PDIP Hasto Digarap KPK Kasus DJKA

RN/NS | Jumat, 19 Juli 2024
Harun Masiku Belum Kelar, Sekjen PDIP Hasto Digarap KPK Kasus DJKA
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 
-

RN - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali digarap KPK. Kali ini soal kasus (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai seorang konsultan. Sebelumnya, Hasto juga diperiksa oleh KPK terkait buron Harun Masiku.

"Hari ini Jumat (19/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan DJKA Kemenhub (wilayah Jawa Timur) Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasti Kristiyanto, konsultan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (19/7).

BERITA TERKAIT :
15 Perusahaan Keseret Kasus Timah, Para Pelaku Pakai Jurus Gak Tau
Korupsi DJKA Kemenhub Diayun Terus, KPK Kapan Borgol Pelaku Utamanya.

Terkait kasus di DJKA, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

KPK sebelumnya menyebut, fee atau suap sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek untuk pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Fee itu diduga bersumber dari penggelembungan anggaran. 

Adapun fee itu diberikan oleh para kontraktor yang mendapatkan proyek pembangunan maupun perawatan jalur kereta api kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza. 

Yofi merupakan PPK puluhan proyek di DJKA dengan nilai sampai ratusan miliar rupiah. “Jadi memang itu terjadi penggelembungan di situ sehingga timbullah bisa mengeluarkan fee sejumlah itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).