RN - Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebaiknya distop. Jika dipaksakan bisa menimbulkan kekacauan saat Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak lagi menggunakan Sirekap. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Sabtu (6/7).
"Kami meminta kepada KPU kalau ada penggunaan Sirekap di pilkada, kami ingin penjelasan lebih detail tentang pelaksanaannya, dan evaluasi terhadap di pileg dan pilpres kemarin, sebelum nanti kami ambil keputusan," ujar dia.
BERITA TERKAIT :Menurut Doli, penggunaan Sirekap diperlukan di masa era digitalisasi sekarang ini, karena memberikan dampak positif berupa kemudahan bagi penyelenggara pemilu merekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Tapi kalau teman-teman penyelenggara tidak siap, daripada timbul kekisruhan lagi lebih baik kita tunda," sambungnya menyarankan.
Pasalnya, Doli menemukan sejumlah masukan dari berbagai pihak tentang penggunaan Sirekap di pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 kemarin tidak luput dari berbagai permasalahan.
"Kemarin banyak sekali yang ribut. Kami di parpol antara caleg, karena mereka melihat hari ini angkanya sekian, tapi besok pagi perolehan suara yang dia peroleh hilang atau berpindah ke calon yang lain," urai Doli.