Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mutasi Pejabat Esselon II Kota Bekasi Rame, Bisik-Bisik Gani Cawe-Cawe?

YDH/RN/NS | Jumat, 05 Juli 2024
Mutasi Pejabat Esselon II Kota Bekasi Rame, Bisik-Bisik Gani Cawe-Cawe?
-

RN - Rotasi yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad kembali gaduh. Surat undangan rotasi beredar luas ke wartawan.

Sebelumnya, Raden Gani sudah melakukan Rotasi Mutasi sebanyak 37 Pejabat Esselon III dan IV bertempat di Aula Nonon Sontanie, Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jl. Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Hari ini, (Jumat, 5 Juli 2024), Pj Gani bakal melantik 10 Pejabat Esselon II yang sebelumnya sudah mengikuti Uji Kompetensi. Walaupun Mutasi Rotasi sebuah Kebijakan Progresif Walikota, namun banyak publik yang bertanya seberapa urgensinya dilakukan Mutasi-rotasi menjelang Pilkada Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Persiapan Menuju Porprov Jabar, Karateka Kota Bekasi Test Your Limits & Reach Your Victory
Tri Paham Soal Kersehatan Masyarakat Batak Di Kota Bekasi 

Adapun kesepuluh Pejabat Esselon II tersebut diantaranya Dwie Andriyani, Nadih Arifin, Hudi Wijayanto, Ahmad Zarkasih, Robert Siagian, Arif Maulana, M Solikhin, Asep Gunawan, Abi Hurairah, Aceng Solahudin.

Berikut bocoran Jabatan baru 10 Pejabat Eselon II dengan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diantaranya:

Aby Hurairah – Disdamkarmat
Arif Maulana – Disparbud
Solikhin – Disperindag
Ahmad Zarkasih – Disnaker
Robert Siagian – Diskominfo
Hudi Wijayanto – BKPSDM
Aceng Solahudin – DBMSDA
Nadih Arifin – Dispora
Dwie Andriyani – Asda III
Asep Gunawan – Bapenda

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk tidak melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa Jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.