Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hadirkan Saksi Parpol, Bawaslu dan KPUD DKI, Demokrat Sambut Positif Fakta Persidangan

RN/CR | Kamis, 30 Mei 2024
Hadirkan Saksi Parpol, Bawaslu dan KPUD DKI, Demokrat Sambut Positif Fakta Persidangan
Kuasa hukum caleg incumbent Dapil II, Partai Demokrat, Rahmat. (Foto TV MK RI)
-

RN - Sidang lanjutan PHPU pileg 2024 di dapil II, Jakarta Utara kembali digelar di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (30/5).

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim MK menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari parpol, Bawaslu dan KPUD DKI Jakarta.

Usai persidangan, Bappilu DPD PD DKI Jakarta, Firmansyah menyambut positif jalannya persidangan.

BERITA TERKAIT :
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut

"Sidang hari ini luar biasa. Sebab dalam persidangan hakim melakukan check random terhadap bukti yang diserahkan pemohon (Partai Demokrat)," katanya di Gedung MK, kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/5) sore.

Dari hasil check random tersebut, lanjut Firman hakim menemukan kesamaan perolehan suara yang dimiliki bukti pemohon dengan hasil yang dimiliki Bawaslu DKI Jakarta.

"Sementara bukti yang berikan termohon justru berbeda. Sisi lain, hakim punya data sandingan," paparnya.

Tidak hanya itu, vokalis partai berlambang Mercy tersebut menyinggung soal keputusan sidang MK, Kamis (30/5), jika agenda berikutnya membuka kotak suara yang tersegel KPUD DKI. 

"Pembukaan segel kotak suara pun wajib melibatkan kepolisian, Bawaslu dan parpol terkait. Dengan seperti itu akan terbuka kebenaran, perolehan suara yang riil atau sesuai fakta," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, hakim MK, Arief Hidayat mengambil sumpah dari para saksi. Arief pun dalam beberapa kesempatan menyampaikan sejumlah pertanyaan terhadap saksi pemohon dan saksi termohon. 

Dikarenakan adanya sejumlah bukti yang dibutuhkan tidak terpenuh, hakim pun akan melakukan penyandingan data C Plano yang dimiliki pemohon dan termohon awal bulan Juni 2024 mendatang.

"Tentunya karena ini menyangkut dokumen negara. Wajib hukumnya jika Bawaslu, kepolisian dan parpol terkait saat membuka kotak suara menyaksikan secara langsung," tandasnya.

#Demokrat   #MK   #Pileg