RN - Jakarta Publik Service (JPS) mendesak DPRD Kebon Sirih membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menuntaskan kasus Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang diduga kuat berdiri di atas gorong - gorong selokan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Sudah 20 tahun persoalan ini tidak tuntas - tuntas. Saatnya DPRD bentuk Pansus (panitia khusus) kalau memang masih miliki nurani membela warga. Kasihan tuh warga Condet jadi langganan banjir,” ujar Divisi Anggaran Publik JPS (Jakarta Publik Service) Rahmat Hidayat di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Rahmat menjelaskan Perda dan PP yang mengatur dilarang mendirikan bangunan di atas saluran air sudah sangat jelas. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
BERITA TERKAIT :Aturan mendirikan bangunan di atas saluran air juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
"Penertiban itu sudah diatur jelas di dalam Perda dan PP, tinggal mau atau tidak dalam mengeksekusinya. Kasus PGC ini sudah 20 tahun tak tuntas,” tukas Rahmat.
Selanjutnya Rahmat menyarankan agar Komisi A DPRD DKI Jakarta segera berkirim surat kepada pimpinan dewan mengusulkan pembentukan Pansus PGC. “Pansus ini kan lintas komisi, pembentukannya harus lewat paripurna,” imbuh Rahmat.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mendesak Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengeksekusi PGC.
“PGC itu singkatannya apa pak? Iya sata tahu, cuma ngecek aja. Ini kan dibangunnya di atas gorong - gorong, itu saluran kan semua lahan milik Pemda. Itu kenapa dibiarkan sampai sekarang, seharusnya itu tidak boleh dilakukan itu, ayo dong bersuara Pak buat kepentingan masyarakat. Jangan buat kepentingan pengusaha saja dong pak yang dienakin. Saya tidak musuhin konglomerat, tapj mestinya mereka lebih tahu diri,” ujar Inggard
“Saya rasa bapak setuju lah ya, kalau yang dibawah pasti setuju, kebanyakan yang di atas yang melindungi gitu. Kalau kita bongkar sama - sama setuju lah ya. Jadi mendatangkan masalah itu pak. Tanah milik Pemda kok itu, saya tahu persis, saya tahun 2004 loh pak masuk Jakarta sebagai anggota dewan. Mohon kiranya menjadi perhatian ya pak Wali, ada di wilayah bapak itu yang namanya PGC”.
Inggard juga menegaskan, masalah PGC yang dibangun di atas gorong - gorong, selokan lahan milik Pemda sudah bertahun - tahun.
“Udah bertahun - tahun itu, di sanksi yang seberat - beratnya. Siapapun yang ada di situ, kalau untuk peraturan harus ditegakkan. Pak Wali tidak usah takut. Kami dewan kalau untuk kepentingan rakyat pasti bersuara,” tandas Inggard Joshua.
Diketahui, wilayah pemukiman padat penduduk di Cililitan merupakan langganan banjir. Wilayah tersebut merupakan pertemuan tiga sungai sekaligus. Satu sungai besar, yakni Ciliwung, melintas di sana. Sedangkan dua kali, yakni PGC dan Condet, menjadi anak sungai yang mengalirkan arus air ke Sungai Ciliwung.
Dilansir, detikfinance, PGC (Pusat Grosir Cililitan merupakan milik Wahyu Dewanto, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta. Sebelum berlabuh di Partai Gerindra, sebelumnya Wahyu Dewanto merupakan salah satu kader Partai Hanura yang duduk di DPRD DKI.