RN - mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memang keterlaluan. Bukan hanya anak dan cucu tapi istrinya juga kecipratan duit dugaan suap.
Hal ini terungkap dari kesaksian mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Raden Kiky Mulya Putra. Dia mengungkapkan SYL menggunakan uang kementerian untuk membeli bros hingga cincin emas sebagai kado pernikahan.
Hal itu disampaikan Kiky saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5).
BERITA TERKAIT :"Apa lagi yang saudara alami?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Minta bros Yang Mulia," jawab Kiky.
"Biasanya kalau ada kegiatan menteri ke undangan atau apa?" lanjut hakim.
"Undangan pernikahan," kata Kiky.
"Kalau undangan pernikahan kan pribadi. Apakah saudara melayani juga? Ada dianggarkan?" cecar hakim.
"Tidak ada dianggarkan untuk pemberian cincin atau bros," terang Kiky.
Ia menjelaskan Kementan hanya menganggarkan pembelian karangan bunga dengan dana Rp500 ribu. Kiky menegaskan tidak ada anggaran untuk membeli bros, cincin atau suvenir lain dengan nilai di atas Rp500 ribu.
"Pemberian cendera mata. Kalau karangan bunga?" tanya hakim.
"Kalau karangan bunga ada Yang Mulia, ada dianggarkan," jawab Kiky.
"Tapi kalau untuk suvenir?" lanjut hakim.
"Suvenir tidak," jawabnya.
Kiky menyatakan permintaan kado untuk pernikahan disampaikan SYL melalui ajudannya Panji Hartanto dan staf di Biro Umum Kementan yang bernama Karina. Adapun jenis hadiah berupa bros atau anting juga ditentukan oleh kedua orang tersebut.
"Yang menentukan cincin emas atau bros siapa? Apakah ada catatan atau disampaikan lisan oleh Rina atau Panji?" tanya hakim penasaran.
"Lisan, Yang Mulia," jawab Kiky.
Kiky membeli sendiri suvenir tersebut di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Emas yang dibeli seberat 10-15 gram dengan harga berkisar Rp15 juta.
Kiky juga mengungkapkan SYL dan anaknya Indira Chunda Thita juga sempat membeli baju di mal yang selanjutnya dirembes dengan anggaran Kementan.
"Baju untuk siapa?" tanya hakim.
"Untuk Pak Menteri dan Bu Thita," kata Kiky.
"Ini disampaikan Panji untuk pembelian baju?" tanya hakim yang dibenarkan oleh Kiky.
"Baju untuk kepentingan apa?" lanjut hakim.
"Pribadi Yang Mulia," jawab Kiky.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
KPK sebelumnya menyebut anggota keluarga SYL terancam menjadi tersangka. "Bisa jadi karena dari fakta persidangan dan TPPU," ungkap juru bicara KPK Ali Fikri.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.