RN - Kasus dugaan pencurian atau pengelembungan suara masih ramai. Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa caleg masih belum terima.
Diketahui, KPUD Kabupaten Bekasi sudah menetapkan hasil. Tapi masalah muncul di Dapil 6 tepatnya di PPK Pebayuran.
Tim Pemantau Independent Nasional dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Edo Damaro mengatakan saat pembacaan D, hasil telah terjadi kekisruhan baik dipleno KPU maupun saat PPK Pebayuran.
BERITA TERKAIT :"Penyelenggara Pemilu KPU harus diperiksa atas tindakan yang sangat tidak demokratis. Kenapa, karena hasil rekapitulasi yang terjadi di PPK Kecamatan Pebayuran tidak bisa dirubah dan tidak bisa diperbaiki sedangkan adanya perpindahan suara partai PDIP yang sangat brutal berpindah ke caleg," ungkapnya.
Edo menuding caleg no urut 1 inisial MN. "Hampir 1.000 suara partai yang dipindahkan ke caleg dan tidak sesuai dengan C hasil saksi. Salinan dan bukti-bukti keberatan saksi tidak digubris, ada apa ini?," tanya Edo.
Dirinya menduga MN dan penyelenggara PPK Kecamatan Pebayuran melakukan indikasi dan penguatan diduga ada.
"Tim telah melakukan laporan ke Bawaslu tapi tapi pelanggaran tersebut hasil putusan adalah hanya pelanggaran administrasi dan hanya teguran saja," keluhnya.
Hingga berita ini diturunkan, MN dan penyelenggara PPK Kecamatan Pebayuran belum bisa dikonfirmasi.
"Ini memalukan nama baik PDIP. Kami mendesak penyelenggara pemilu Kabupaten Bekasi wajib diperiksa. Apa semua pemilu harus dibayar pakai uang," beber Edo.