RADAR NONSTOP - Anies Baswedan berjanji akan memeriksa legalitas operasional sejumlah restoran di Pantai Maju, Jakarta Utara. Seluruh aktivitas di kawasan reklamasi wajib mengantongi izin.
"Lagi mau diperiksa semuanya tapi kalau ada yang tanpa izin pasti akan kita berikan sanksi," kata Anies di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Selain izin operasional, Anies juga akan cek izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Pantai Maju. Ia mengatakan kawasan reklamasi memang area terbuka yang boleh digunakan warga untuk beraktivitas.
BERITA TERKAIT :Namun, kata Anies, aktivitas seperti mendirikan restoran atau cafe harus memiliki izin. Dia mengatakan persoalan lahan di Pantai Maju sama saja dengan lahan lain di Jakarta. "Bila anda melakukan kegiatan apapun harus ada izin," ujarnya.
Sejumlah restoran di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta sudah beroperasi. Seorang pegawai restoran mengatakan restoran di food court Pulau D rata-rata mulai buka pukul 17.00. Ia pun menyebut bahwa restorannya mulai buka sejak 23 Desember 2018.
Pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel sekitar 932 bangunan di Pulau C dan D reklamasi. Penyegelan dilakukan karena PT Kapuk Naga Indah selaku penggarap pulau reklamasi itu melakukan pembangunan tanpa memiliki IMB.