RN - Inspektorat DKI Jakarta didesak periksa dan tindak tegas Kasatpol PP, Arifin terkait maraknya reklame videotron tak berizin di wilayah Jakarta, khususnya Jaksel (Jakarta Selatan).
Sebab, sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin juga menjadi Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian.
“Dengan maraknya reklame videotron tak berizin, artinya Arifin sudah lalai dari tugas dan tanggung jawab. Bahkan patut diduga ada pembiaran, ya tentu kalau sudah begitu ada uang dong dibalik batu,” ujar Aktvisi Muda Jakarta (AMJ), Yudha, Kamis (21/3/2024).
BERITA TERKAIT :Karena itu, AMJ mendesak agar Inspektorat DKI Jakarta tidak berdiam diri. Segera periksa dan tindak Kasatpol PP Arifin.
“Inspektorat jangan berdiam diri dong. Kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) reklame videotron tak berizin itu bukan sedikit, hampir Rp500 miliar tiap tahunnya,” cetus Yudha.
Diberitakan, Reklame videotron diduga ilegal alias tidak berizin kembali marak di wilayah Ibu Kota. Khususnya kawasan Jakarta Selatan, seperti di kawasan jalan Sudirman dan Sisingamangaraja.
Reklame videotron raksasa yang diduga tidak memiliki izin itu berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi dan di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan.
Selain diduga tidak berizin, reklame tersebut hampir manghabiskan semua badan trotoar tersebut, imbasnya sangat mengganggu kenyamanan pejalanan kaki.
Anehnya, Satpol PP DKI Jakarta tampak seolah kayak membiarkan alias tutup mata. Padahal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin adalah sebagai Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian.
Posisi Kasatpol PP ini, ditegaskan dalam lampiran Pergub Nomor 100 Tahun 2021, merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian.
Demikian strategisnya Jabatan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan reklame di Ibukota Jakarta. Maka tidak alasan lagi untuk tidak membongkar reklame yang diduga tak berizin itu.
Divisi Anggaran Publik JPS (Jakarta Public Service), Rahmat Hidayat, berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang reklame pada kawasan kendali ketat sangat tidak mungkin keduanya memiliki izin.
Pada pasal 9 Huruf (a) Pergub tersebut menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan
Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.
"Jadi, bisa dipastikan kalau reklame videotron yang ada di trotoar sangat mungkin sekali keduanya tidak memiliki izin. Sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP melakukan penyegelan dan pembongkaran atas kedua reklame videotron tersebut," tegasnya.
Rahmat juga berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (HBH), memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP yang merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian yang sudah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
"Mereka yang lalai ya harus diberikan sanksi, jangan didiamin saja jika memang benar membiarkan reklame yang diduga tak berizin itu," pungkas Rahmat.