Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Videotron Diduga Tak Berizin Berdiri Kokoh, Kok Satpol PP DKI Diam Saja? Dapat Apa?

RN/CR | Senin, 18 Maret 2024
Videotron Diduga Tak Berizin Berdiri Kokoh, Kok Satpol PP DKI Diam Saja? Dapat Apa?
Reklame raksasa videotron diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan -Net
-

RN - Reklame videotron diduga ilegal alias tak berizin berdiri kokoh di kawasan jalan Sudirman dan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Anehnya, Satpol PP DKI Jakarta diam saja. Terima apa ya?

Menanggapi hal ini, Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas saat dikonfirmasi mengatakan, diamnnya Satpol PP DKI, patut diduga adanya kemungkinan pihak - pihak yang mungkin menerima suap dari berdirinya kedua reklame videotron tersebut yang diduga belum memiliki izin.

"Atau jangan-jangan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menerima sesuatu sehingga membiarkan papan reklame tersebut tetap berdiri walaupun diduga tidak memiliki izin," cetusnya.

BERITA TERKAIT :
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut
Biar Aman Serta Tertib, Satpol PP Jakut Gelar Razia PPKS dan Minol

Fernando Emas yang juga pengamat kebijakan publik ini menerangkan, berdasarkan pada Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang reklame pada kawasan kendali ketat sangat tidak mungkin keduanya memiliki izin.

Pada pasal 9 Huruf (a) Pergub tersebut menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.

"Sehingga sangat mungkin sekali keduanya tidak memiliki izin. Sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP melakukan penyegelan dan pembongkaran atas kedua reklame videotron tersebut," tegasnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tambah Fernando, sudah seharusnya memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP yang merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian yang sudah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

"Mereka yang lalai ya harus diberikan sangksi, jangan didiamin saja jika memang benar membiarkan rekalme yang diduga tak berizin itu," tandas Fernando Emas.