RN - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang dampaan banyak orang. Selain banyak fasiltas, ASN juga banjir bonus.
Kini ada rencana ASN bakal dapat cuti ayah. Cuti ayah bisa diambil saat istrinya mmelahirkan. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
RPP sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PP ini akan mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan.
BERITA TERKAIT :"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
Anas mengatakan sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau disebut 'Cuti Ayah' sudah diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya.
Anas menyinggung soal pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," ujar Anas.