Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada

RN/CR | Rabu, 13 Maret 2024
Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada
Mendagri, Tito Karnavian -Net
-

RN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui Pilkada bukan ditunjuk Presiden.

Tito menyampaikan itu pada rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD RI membahas RUU tentang Provinsi DKJ di kompleks parlemen, Rabu (13/3).

“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,” tegas Tito.

BERITA TERKAIT :
Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Sentra Handayani Fasilitasi Penerima Manfaat Kelompok Rentan Gunakan Hak Pilihnya
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka

Mantan Kapolri ini juga mengatakan, sikap pemerintah sejak awal sudah jelas dan tegas yakni pemilihan Gubernur-Wagub Jakarta tetap melalui pilkada sebagaimana diterapkan saat ini.

Ia menegaskan pemerintah menolak mekanisme pengisian jabatan kepala daerah lewat penunjukan presiden.

"Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk," tegasnya.

Tito tidak menampik isu tersebut menjadi polemik di ruang publik hari ini. Ia mengatakan sebelumnya pernah menjawab soal itu di kesempatan yang lain. Namun, menurutnya RDP dengan Baleg DPR hari ini merupakan forum yang penting untuk menjawab secara formal.

Draf RUU DKJ sebelumnya menuai polemik lantaran mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta akan dipilih dan ditunjuk presiden.

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih presiden.

#Pilkada   #Mendagri   #DKJ