RN - Wali Kota Depok Supian Suri akhirnya memenuhi janjinya. Pemkot Depok akan mengalokasikan dana Rp 300 juta per rukun warga (RW).
Dana jumbo itu akan digulirkan mulai tahun 2026. Dana tersebut untuk digunakan perbaikan sarana dan prasarana wilayah.
Diketahui, saat ini seluruh RW di Depok sudah mulai melakukan listing proyek pembangunan di wilayah. "Sudah kami ajukan, inikan janji Pak SS (Supian Suri) saat pilkada. Makanya kami coblos SS dan ogah ke PKS," tegas salah satu pengurus RW di Pancoran Mas.
BERITA TERKAIT :Begitu juga RW di Sawangan. "300 juta untuk pembangunan lingkungan. Saat janji itu muncul di pilkada kami coblos SS dong, kalau PKS dulu gak jelas janjinya," bebernya.
Wali Kota Depok Supian Suri menekankan, alokasi dana yang diberikan tersebut juga untuk menjawab harapan-harapan masyarakat di lingkungan.
"Alokasi anggaran per RW ini cukup untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga, harapan kami dapat dimaksimalkan," ujarnya di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025).
Supian menjelaskan, penataan kebutuhan masyarakat bisa dilakukan mulai dari melengkapi sarana olahraga seperti yang dibutuhkan wilayah atau dapat digunakan untuk memaksimalkan kebutuhan lainnya. Yang pasti, anggaran RW bisa digunakan untuk membangun fasilitas penunjang warga
"Kami ingin alokasi dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik, tidak mengenal di wilayah perumahan atau perkampungan. Yang terpenting semua terfasilitasi, alokasi dananya bisa sebagai untuk penataan kebutuhan masyarakat," kata Supian.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Mohamad Fahrizal mengatakan, saat ini terdapat 928 RW di Kota Depok. Nantinya, pagu anggaran senilai Rp 300 juta akan dikucurkan ke setiap RW, yang datanya tercatat di kelurahan.
Rizal mengungkapkan, dana Rp 300 juta sebenarnya pengelolaannya tetap berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Menurut dia, usulan kegiatan pada musrenbang tidak ada lagi menu wajib dan pilihan. Ke depan, kata Rizal, sifatnya terbuka dengan masing-masing RW dibebaskan memilih item kegiatan sesuai kebutuhan lingkungan.
"Aspek sarana prasarana bisa berupa perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, lapangan olahraga, dan lainnya. Untuk pemberdayaan masyarakat ada operasional posyandu, pelacakan balita, wisata keberagaman dan lainnya," ujar Rizal.