RN - Banyak caleg mendadak setres. Mereka pusing lantaran suaranya mendadak lenyap.
Banyak juga caleg yang mendadak suaranya disalip oleh teman separtai. Ternyata, isu penggelembungan suara di Jakarta bukan isapan jempol.
Aksi curi mencuri suara mulai terendus. Kabarnya ada oknum Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bermain.
BERITA TERKAIT :Bahkan, saat ini ada PPK yang terindikasi buron karena sudah mendapatkan duit tapi suara si caleg tidak naik. PPK itu diduga sudah menerima duit ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dari penelusuran radar nonstop kasus dugaan penggelembungan terjadi di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Timur (Jaktim). "Ada PPK di Jakbar kini buron karena sudah terima duit banyak dari caleg," tegas sumber PPK yang namanya enggan disebutkan, Minggu (10/3) dinihari.
Sumber itu menyatakan seperti di Dapil DKI Jakarta 9 yang meliputi Cengkareng, Kalideres dan Tambora. "Oknum PPK-nya dikasih duit caleg, lalu bermain cari suara tapi malah amsiong. Kini PPK diburu si caleg tuh," bebernya.
Seperti diberitakan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP DKI Jakarta, Gea Hermansyah sebelumnya telah meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk memeriksa PPK dan komisioner KPU DKI Jakarta.
Gea mencontohkan dugaan terjadinya penggelembungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara. Tak cuma itu, hilangnya suara Partai Nasdem di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, sementara perpindahan suara antar caleg menjadi sorotan.
Belum lagi, kata dia, koordinator saksi dari partai Golkar, Rudy Darmawanto yang mengungkap dugaan permainan dan manipulasi suara di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jaktim.
Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji juga mengeluh soal adanya pencurian suara.
"Para caleg yang gagal lolos itu diiming-imingi bisa meraih suara besar asalkan menyetorkan uang miliaran rupiah. Tapi ternyata itu hanya janji manis," kata Ongen.
Menurut Ongen, komunikasi antara sejumlah caleg dengan oknum komisioner penyelenggara Pemilu 2024 itu sudah dilakukan sejak 4-5 bulan sebelum pencoblosan 14 Februari 2024.
Oknum komisioner itu juga melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Modus mereka adalah, lanjut Ongen, melibatkan PPK dan PPS, dimana saat seleksi KPPS yang berjumlah 7 orang dijanjikan lolos asalkan mengikuti perintah mereka. Setiap orang membawa lima orang atau lebih di setiap TPS dengan jumlah transaksi per orang tergantung kesepakatan.