Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sulut Kegaduhan, KPU Hilangkan Tampilan Tabulasi di Sirekap

RN/CR | Rabu, 06 Maret 2024
Sulut Kegaduhan, KPU Hilangkan Tampilan Tabulasi di Sirekap
-Net
-

RN - Grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara Pilpres maupun Pileg 2024 di tampilan laman pemilu2024.kpu.go.id pada Selasa (5/3) malam, hilang.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka. Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (5/3) malam.

"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir Model C Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto Formulir Model C Hasil plano," jelas Idham.

BERITA TERKAIT :
Tiga Kali Kalah Pilpres, Prabowo Lempar Cadaan Ke AMIN Senyumnya Berat
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap adalah untuk publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Menurut Idham, tampilan baru ini dilakukan KPU untuk memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.

Idham menegaskan foto formulir Model C Hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh Pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

Ia menjelaskan formulir Model C Hasil plano di setiap TPS nya adalah formulir yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS-nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.

"Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," kata Idham.

Idham mengatakan saat ini proses rekapitulasi berjenjang tengah berlangsung. "Saat sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang. Hasil rekapitulasi berjenjang tersebutlah yang jadi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu," pungkas Idham.

#Sirekap   #KPU   #Laman