BANDUNG - Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap perijinan Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor kelas 1 Khusus, Bandung, Rabu, (23/01/2019).
Delapan saksi tersebut yakni, Dewi Trisnawati, Charwinda, Deni Mulyadi, Sukmawati, Suhup, dan 3 staf lainnya dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Jaksa KPK I Wayan Riyana sempat membeberkan pada majelis hakim bahwa keterangan Dewi Trisnawati dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sering berubah.
BERITA TERKAIT :“Keterangan saksi Dewi ini sudah tiga kali berubah-ubah dalam BAP soal kronologis pemberian uang dari Meikarta. BAP yang berubah yaitu pertama BAP no.13, BAP 26, dan perubahan lagi di BAP nmr 44,” ungkapnya.
Wayan terus mencecar Dewi soal uang Rp 1 Miliar dari Meikarta yang sudah diterimanya kemudian dibagi-bagi anakbuahnya.
“Ada pesan WA dari kasimin, ada telpon dari pak fitra meikarta. Ketuan di Lippo bu. Kemudian saksi menjawab WA tersebut dengan menjawab, ‘Prinsip hati-hati’. Maksudnya apa ini ‘prinsip hati-hati’ atau bagaimana,” tegas Jaksa KPK.
Dengan suara pelan, Dewi menjelaskan kalimat ‘prinsip hati-hati’ ‘maksudnya jangan ceroboh.
“Ya Jangan ceroboh aja pak,” jawa Dewi dengan suara lirih.
Namun dalam BAP nomor 44 ada perubahan lagi bahwa sekitar bulan Juli-Agustus 2018 Sukmawati melaporkan bahwa pimpinan Meikarta sudah beres sesuai prosedur dan aman.
“Titipan uang (Rp 1 Miliar) dari Pak Fitra sudah diterima. Uang itu ada di dalam mobil,” kata Jaksa tanpa dibantah Dewi Trisnawati.