Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Money Politic, Caleg DPR RI dan DPRD Kota Bekasi Partai Golkar Dilaporkan Ke Bawaslu

Yud | Selasa, 13 Februari 2024
Money Politic, Caleg DPR RI dan DPRD Kota Bekasi Partai Golkar Dilaporkan Ke Bawaslu
-
RN - Larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti tak dihiraukan oleh Calon Anggota Legislatif demi mendapatkan suara. Aktivis yang mengatasnamakan Revolusi Pemuda Bekasi (RFB), Willy Sadili melaporkan Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar No 1, Ranny Fahd A Dapil 6 (Kota Depok - Kota Bekasi) dan Bacaleg Partai Golkar No.1, Faisal yang merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi Dapil 5 (Pondok Gede - Bekasi Barat) untuk melakukan money politik menjelang masa tenang dengan menebar uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Caleg tersebut OTT (Operasi Tangkap Tangan) menebar uang di masa hari tenang dengan pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 Ribu dengan amplop putih dan kertas bergambar wajah Bacaleg Partai Golkar, Ranny Fahd A Rapiq dan Faisal di Daerah Jatiwaringin juga Pondok Gede," ungkapnya usai melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kota Bekasi, Jl. Keong Mas, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (12/2/2024). Willy mengatakan, Larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024 Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres: - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih paslon. - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu. - Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu. "Untuk itu, kami meminta Badan Pengawas Pemilu memperhatikan praktik politik uang (money politic) dalam Pemilu Serentak 2024 di Kota Bekasi. Pelaku politik uang seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu. Sudah sepantasnya Peserta Pemilu yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagaieserta pemilu," tegas Willy. Willy menilai, peserta Pemilu karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin Daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif. "Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan Daerah Kota Bekasi ," ujarnya. Selain itu, lanjutnya, juga bisa dipastikan Wakil Rakyat yang terpilih karena praktik politik uang akan menjalankan Pemerintahannya secara koruptif dan tidak akan berorientasi pada pelayanan publik. "Apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat juga pemberantasan korupsi," cetusnya mengakhiri. Sementara itu, Muhammad Sodikin, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi mengatakan bahwa kasus ini akan di Rapat Plenokan. "Dari laporan ini kita akan melakukan Rapat Pleno selama dua hari," ungkapnya.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

#Bekasi   #Caleg   #Pemilu