RN- Beredarnya surat Polres Cimahi meminta data KPPS kepada KPU Kota Cimahi Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat dinilai tidak salah.
Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Mahasiwa Indonesia (PP GPMI) Umar Wala mengatakan permintaan data KPPS itu dasarnya bersifat koordinasi, seperti tercantum MOU kesepakatan KPU RI-POLRI tahun 2022 pada Bab II, menjelaskan Ruang Lingkup, Pasal 2 poin A. yakni, Pertukaran Dan Pemanfaatan Data dan/Informasi, sehingga netralitas itu tetap terjaga.
"Saya pikir ini harus diluruskan ya, sesuai nota kesepakatan KPU dan Polri kan sudah sangat jelas tertera dengan nomor :90/PR.07/NK/01/2022, tentu ini menjadi dasar kesepakatan itu" beber Umar saat di tanya awak media di sekretariat PP GPMI Jl. Sandratek Ciputat Kota Tangerang Selatan, Sabtu 10/2/2024.
BERITA TERKAIT :"Jika kita bicara koordinasi tentu kita bicara soal berbagai hal ya, pada poin A. BAB II tentu sudah bisa kita pahami ada di situ pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi kan sangat jelas saya kira"
"Jika perlu jangan hanya data KPPS saja data yang lain pun perlu diminta jika perlu kalau memang kita bicara mau barang ini terbuka ya" tegas Umar.
Umar menilai permintaan surat tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, sehingga Ketua KPU Kota Cimahi diharapakan jangan memfreming informasi bohong ke publik.
"Saya kira dalam menjaga netralitas justru pihak KPU juga harus terbuka namun tidak melanggar hal yang lain, ini kan justru sudah jadi konsumsi publik ya kan ?" turup Umar.