Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pak Pj Heru, Dishub DKI (Syafrin) Ngaco Apa Tulalit Tuh?

RN/NS | Jumat, 02 Februari 2024
Pak Pj Heru, Dishub DKI (Syafrin) Ngaco Apa Tulalit Tuh?
Syafrin Liputo.
-

RN - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendadak berubah. Awalnya ada indikasi pungutan liar (pungli) tapi diralat dan kini menjadi retribusi.

Pungli menjadi retribusi itu terkait penyedia lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur Rp 600 ribu. Yang menjadi korban dugaan pungli itu adalah para pengusaha.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo awalnya keras dan tindakan itu termasuk pelanggaran, yaitu pungli. Sebab, lanjutnya, tempat parkir kendaraan itu berada di lahan pribadi.

BERITA TERKAIT :
Gak Ada Adab, Pj Gubernur DKI HBH Malu Punya Anak Buah Seperti Agustang 
Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 

Oleh karena itu, Syafrin mengatakan akan memberikan sanksi kepada petugas jika terbukti menerima uang Rp 600 ribu per bulan dari warga di Stasiun Cakung.

Tapi Syafrin mendadak berubah. Kata dia itu bukan pungli tapi pungutan disetor sebagai pendapatan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI. 

"Jadi per bulan membayar retribusi parkir sebesar Rp 600 ribu dan disetorkan ke UP Parkir," kata Syafrin.

Dia menyebutkan, dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) Parkir Dishub Jakarta Timur. Hal itu mengacu kepada surat tugas Kepala Unit Parkir nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir.

Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan sebesar Rp 600 ribu melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dinas Perhubungan.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum lima satuan ruang parkir (SRP) atau 125 meter persegi, lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

Sering Blunder  

Pengamat sosial politik Tamil Selvan menilai pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menimbulkan pertanyaan publik. Harusnya, kalau tak paham masalah jangan bicara. 

"Sekelas kepala dinas kok ngaco. Pak Syafrin ini sering ngaco, masa gak cek data dan kroscek dulu," tegas Tamil kepada wartawan, Kamis (1/2). 

Tamil menyatakan, pungli mejadi retribusi pernyataan aneh bin ajaib. Kosa kata dan makna pungli dan retribusi itu beda jauh. 

Blunder Syafrin kata Tamil bisa membahayakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (HBH). Bukan cuma bikin gaduh tapi bikin habaya HBH," sindirnya. 

Blunder Syafrin menurut Tamil seperti kasus pembongkaran jalur sepeda dan kondisi macetnya Jakarta. "Dia ngaco apa tulalit tuh, dampaknya buruk untuk komunikasi politik Pemprov DKI," sindirnya.

#DishubDKI   #SepedaDKI   #Pungli   #