RADAR NONSTOP - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kasus pembunuhan tentara.
Hakim menjatuhkan vonis masing- masing kepada Bagoes Alamsyah Putra di berikan hukuman 15 tahun penjara, Rahmat Setyawan di berikan hukuman selama 9 tahun penjara dan Iwan Mofu di berikan hukuman selama 13 tahun penjara.
Ketiga terdakwa masing - masing di vonis berbeda oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ramon Wahyudi didampingi Rosana Kesuma Hidayah dan Darmo Wibowo dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB. Ramadhan dan Kozar Keetyasa dalam sidang di PN Depok, Senin (21/1/2019).
BERITA TERKAIT :Saat ditanya Hakim Ketua Ramon Wahyudi ketiga terdakwa menerima atau tidak, mengatakan pikir pikir. Dan diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.
Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa yaitu terdakwa Bagoes Alamsyah Putra dari tuntutan 14 tahun menjadi 15 tahun , Iwan Mofu dari tuntutan 12 tahun menjadi 13 tahun penjara dan Rahmat Setyawan dari 8 tahun menjadi 9 tahun kurungan penjara.
Ketiganya dituduhkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-2 KUHP, sementara Rahmat diganjar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
Yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, status mereka sebagai aparat, dan meninggalkan duka bagi keluarga korban.
Seperti diketahui Darma dan Nicolaus dikeroyok sejumlah oknum anggota Brimob di Billiard Al Diablo Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Kamis (7/6/2018) dini hari.