RN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI layak diacungi jempol. Wasit pemilu itu mulai bernyali.
Bawaslu sepertinya tidak akan memproses laporan receh. Bawaslu berjanji tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan di debat ketiga.
Hal itu lantaran tidak terpenuhinya unsur materil. "Tidak memenuhi unsur materiil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
BERITA TERKAIT :Bagja menuturkan pihaknya tidak menemukan pidana dalam laporan tersebut. Sebab itu, kata dia, laporan tersebut tidak diteruskan ke tahap selanjutnya.
"Pidananya nggak ada. Tidak ada bukti. Dugaan pidananya nggak terbukti. Tidak diteruskan menjadi penyidikan kami ataupun temuan. Eh menjadi perkara," ujarnya.
PHPB sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu. Anies dilaporkan atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto.
Laporan itu dibuat oleh PHPB, Senin (8/1) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies ialah tidak benar.
Seperti diketahui, ucapan Anies saat debat capres ketiga mengutip dari pernyataan Jokowi pada debat pilpres 2019 soal kepemilikan lahan.
"Dan Rp 700 triliun anggaran Kementerian Pertahanan tidak bisa mempertahankan itu, justru digunakan untuk membeli alat-alat Alutsista yang bekas di saat tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki rumah dinas, sementara menterinya punya Pak Jokowi punya lebih dari 340 hektar tanah di Republik ini, ini harus diubah," kata Anies saat sesi pembukaan.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan itu, saya mengklarifikasi tadi data yang meleset. Maaf Pak Prabowo, angkanya terlalu kecil, bukan 320 hektare tapi 340 ribu hektare, saya klarifikasi," kata Anies pada sesi menjabat pertanyaan panelis.