Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Paksakan Kehendak, Ratusan Orang Loyalis OSO Gruduk KPU RI

DEDI | Senin, 21 Januari 2019
Paksakan Kehendak, Ratusan Orang Loyalis OSO Gruduk KPU RI
-

RADAR NONSTOP - Lagi - lagi massa pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) memaksakan kehendak mereka. Kali ini kurang lebih ratusan orang menggeruduk markas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Massa yang beratribut orange dan mengatas namakan kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kompak bersuara meminta OSO segera dimasukan ke DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPD RI dapil Kalimantan Barat periode 2019-2024, sejak pukul 10.00 WIB.

Dari pantauan awak media, turunnya hujan tak membuat aksi mereka bubar. "Kita minta Ketua KPU dan Komisioner KPU memasukan ketua umum kita ke DCT kita minta diloloskan" ujar salah seorang orator dari atas mobil di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Butuh 618.968 KTP Jakarta, Calon Gubernur Independen Cuma Buang Duit  
PPP Jadi Parpol Gurem Makin Nyata, Alibi Migrasi Suara Saat Sidang MK Gak Terbukti 

Massa peserta aksi juga membawa kertas dengan foto OSO. Salah satu orator mempertanyakan kenapa KPU tidak mematuhi terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami menduga ini ada intervensi dari lawan politik OSO melalui KPU sehingga ketua umum kami tidak diloloskan," tandas Orator.

Pantauan di lapangan, ruas jalan di depan KPU Jalan Imam Bonjol ditutup sementara. Kemudian dari Bundaran Hotel Indonesia menuju ke Menteng, arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang.

Pihak kepolisian pun tampak sibuk mengurai arus lalu lintas yang macet panjang akibat aksi ini.

‎Adapun KPU memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD. KPU bersikukuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD. Sikap KPU ini bertolakbelakang dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU tetap memasukkan nama OSO dalam DCT, namun harus mengajukan pengunduran diri bila terpilih nanti.

Oleh KPU, OSO diberikan waktu hingga 22 Januari 2019 untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Nantinya, bila OSO tidak menyerahkan maka OSO tidak dapat dimasukan dalam DCT.‎

#OSO   #KPU   #Hanura