RN - Naiknya Upah Minimum (UMK) Kota Bekasi bikin pusing pengusaha. Rekomendasi Penjabat (Pj) Walikota Raden Gani dianggap sekehendak hati hingga berakibat bakal banyak masalah.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi menilai langkah Pj. Walikota Bekasi menaikkan Upah Minimum UMK Kota Bekasi bisa membuat pengusaha Kota Bekasi gulung tikar.
"Kita berharap Raden Gani benar-benar menempatkan dirinya sebagai Kepala Daerah Kota Bekasi, banyak hal yang harus dipikirkan termasuk nasib para pengusaha di kota Bekasi. Jangan sampai banti malah bikin banyak pengusaha guling tikar,” ujar Mulyadi kepada radarnonstop.co Rabu (13/12/2023).
BERITA TERKAIT :Mulyadi mengatakan masalah perbedaan Upah Minimum Kota Bekasi ini akan kembali menuai masalah baru di Kota Bekasi yang menyebabkan banyak pertentangan hingga kecemburuan antar buruh pada satu wilayah khususnya di Provinsi Jawa Barat dengan buruh pada Daerah yang lainnya.
"Umumnya kecemburuan antar buruh seperti ini hadir saat wilayah tersebut relatif dekat dan memiliki kondisi yang dianggap sama oleh masyarakat awam. Tidak jarang hal ini kemudian memicu demo para buruh yang sifatnya anarkis. Salah satu kasus yang menyeruak akibat kecemburuan ini adalah kasus setelah ditetapkannya upah minimum kota Bekasi menembus UMK 2024 tertinggi di Indonesia, kalahkan Karawang Upah Minimum minimum yang ditetapkan di Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp 5.343.430 Angka ini tentu sangat besar bila dibandingkan dengan nilai UMK Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834 dan Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp 5.219.263," ungkapnya.
EDISI CETAK RADAR NONSTOP. TERBIT SETIAP HARI SENIN-JUMAT
Mulyadi menambahkan, penetapan UMK di Kota Bekasi didasarkan pada alasan yang tidak masuk akal angka UMK Kota Bekasi yang lebih tinggi dari Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang memiliki lebih banyak perusahaan dan kegiatan industri dari pada Kota Bekasi. Selain itu, jumlah pekerja di tempat ini juga lebih banyak dari pada di Kota Bekasi.
"Lebih anehnya lagi angka kenaikan UMK sebelumnya sebesar 14,02 persen murni atas rekomendasi Pj. Walikota ke Pj. Gubernur Jawa Barat. Angka tersebut bukanlah hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi. Pj. Walikota sekarang jangan sekedar ingin berbeda namun tak punya konsep yang jelas mengesankan sedang melakukan kebijakan politis kepada buruh yang selama ini menuntut kenaikan UMK," tegas Mulyadi.
Mulyadi menerangkan sistem Pemerintahan Kota Bekasi saat ini telah diasuh 83 hari dengan cara yang buruk selama di pimpin oleh Pj. Raden Gani. Sampai berani mengangkangi aturan dari Pemerintah Pusat dengan merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023 Tentang Pengupahan. Tidak menyesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September kota Bekasi 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.
"Dari hasil analisa kami, sudah dapat memastikan dia (Raden Gani) pegang kekuasaan karena situasi, bukan karena Layak dan tidak Lewat proses pematangan secara alami bahwa Pemerintahan Kota Bekasi di kepemimpinan Pj. Raden Gani, memang sudah Gagal.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Tercatat dengan kenaikan 3,59 persen, UMK Kota Bekasi merupakan yang tertinggi menjadi Rp 5.343.430 atau naik Rp 185.181,80 per bulan.