Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Acara Teater Butet Kartaredjasa Diintimidasi, KPUD DKI Bela Polisi 

RN/NS | Kamis, 07 Desember 2023
Acara Teater Butet Kartaredjasa Diintimidasi, KPUD DKI Bela Polisi 
Butet Kartaredjasa
-

RN - Seniman Butet Kartaredjasa mengaku diintimidasi. Tapi aksi polisi itu dibela KPUD DKI. 

Dugaan intimidasi terkait gelaran pentas teater bertajuk 'Musuh Bebuyutan' di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat 1 Desember 2023. KPUD mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan sesuai aturan.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan polisi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 yakni larangan adanya muatan politik dalam pementasan. Sebab, lanjut dia, dalam pementasan tersebut izinnya hanya berupa keramaian biasa.

BERITA TERKAIT :
Jokowi Minta Cabut Laporan, Butet Sindir Relawan Jangan Cari Muka Dan Penjilat Kekuasaan
Kertas Suara Tanpa Gambar, Caleg Kudu Waspada Kalau Tak Mau Apes Dan Tekor

"Nah, dalam hal ini tata cara pemberitahuan keramaian umum dengan perizinan sebagaimana yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan PP tersebut," kata Dody saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Dody mengatakan, apa yang dilakukan polisi sesuai tugasnya untuk memastikan tidak ada muatan politik dalam pementasan tersebut. Terlebih saat ini sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

"Karena saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye, mungkin pihak Kepolisian ingin memastikan bahwa kegiatan tontonan umum yang akan dilakukan tidak mengandung unsur kegiatan politik dalam ini kampanye," jelasnya.

Dody lalu menjelaskan aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 15 dan 20 Tahun 2023. Kegiatan kampanye haruslah ada pemberitahuan sebelumnya kepada KPU ataupun pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan.

"Yang prinsip yang tidak boleh adalah kampanye tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pihak Kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," kata dia.

"Jadi mohon ditanyakan ke pihak penyelenggara, kegiatan tersebut berupa pertunjukan atau tontonan umum atau kah kegiatan politik atau kampanye?," imbuhnya.

Polisi dan pihak produksi juga sudah menyatakan bahwa tidak ada intimidasi terkait gelaran pentas teater itu yang menampilkan Butet Kartaredjasa sebagai aktor utama serta sastrawan Agus Noor yang berperan sebagai penulis dan direktur artistik itu.

Dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12), hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Niko Indrayana, dan Indah dari Sekretariat Kayan Production.

Kayan Production memiliki program bernama Indonesia Kita, dengan Butet Kartaredjasa diketahui sebagai salah satu pendirinya. Program Indonesia Kita inilah yang menggelar pentas teater bertajuk Musuh Bebuyutan tersebut.

Awalnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peran kepolisian untuk membantu penyelenggaraan pentas agar lancar dan aman. Kemudian, Indah dari Kayan Production menyatakan tidak ada intimidasi saat pentas berlangsung.

"Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Untuk pengurusannya, pada saat pengurusan surat pernyataan tersebut disampaikan ke kepolisian sebelum event. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut, gitu aja," kata Indah.

Setelahnya, Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Niko Indrayana menjelaskan terkait perizinan acara yang digelar pada 1 dan 2 Desember di TIM itu. Niko menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, ada tiga jenis kegiatan keramaian umum.

"Di mana dalam kegiatan keramaian umum tersebut antara lain, yang pertama, adalah kegiatan berupa keramaian. Yang kedua adalah kegiatan yang merupakan tontonan umum, dan ketiga adalah kegiatan yang berupa arak-arakan," kata Niko.

Dari ketiga jenis kegiatan masyarakat tersebut, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 disebutkan bahwa kegiatan itu memerlukan surat izin dari pihak kepolisian. PT Kayan Production telah mengajukan proposal permohonan izin kegiatan tersebut pada 8 November 2023.