RADAR NONSTOP - Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) mengecam keras penyerangan kantor biro media online di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (24/12/2019) dinihari.
FDJJ mendesak kepolisian setempat segera menyelidiki dan menuntaskan penyerangan tersebut. “Ini intimidasi terhadap kebebasan press. Harus segera dituntaskan dan seret pelaku serta otaknya ke meja hijau,” ujar Ketua Presidium FDJJ, Ahmad saat berbincang - bincang dengan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Sebelumnya, peristiwa penyerangan tersebut juga mendapat sorotan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur dan PWI Jawa Barat. PWI mengecam aksi penyerangan disertai perusakan dan penganiayaan karena dinilai mengintimidasi kebebasan pers.
BERITA TERKAIT :Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Muhammad Ikhsan, menegaskan apapun motif di balik aksi penyerangan dan perusakan terhadap kantor redaksi media merupakan bentuk mengekang kebebasan pers. Ia pun mengecam aksi tersebut.
"Terlepas apapun motifnya, karena menyangkut media, perlu disikapi serius," tegas Ikhsan, Rabu (25/12).
Berdasarkan informasi, aksi penyerangan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dua orang terduga pelaku diketahui mengendarai sepeda motor matic, melabrak kantor redaksi di Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur. Tanpa basa-basi keduanya langsung menghajar dan mendorong staf serta mendobrak pintu. Sejumlah barang dirusak.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Alhamdulillah sudah direspons cepat kepolisian. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," jelas Ikhsan.
Sejatinya, kata Ikhsan, kalaupun ada pihak-pihak keberatan dengan pemberitaan di media massa, dilakukan dengan menempuh jalur hak jawab. Upaya tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nokor 40/1999 tentang Pers.
"Bisa juga diadukan ke Dewan Pers. Ini kan jalur-jalur penyelesaian antara media dengan pihak-pihak yang memang keberatan dengan pemberitaan," tandasnya.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar, Agus Dinar, berharap pihak kepolisian baik di Cianjur maupun di Polda Jabar segera mengusut tuntas
tindak kekerasan dan aksi perusakan kantor redaksi media. Agus menegaskan tindakan kekerasan dan perusakan di negara berdasarkan hukum, sangat tidak dibenarkan.
"Apapun motif yang melatarbelakangi tindakan kekerasan itu tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang Pers," ucapnya.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan pemberitaan, lanjut Agus, maka yang bersangkutan dapat mengadu ke Dewan Pers. Upaya pengaduan itu dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku. PWI Jabar mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang merespons cepat peristiwa ini. Namun demikian, PWI Jabar berharap polisi segera bisa mengungkap pelaku dan motif tindakannya.
"Kami dari Polres Cianjur akan menindak tegas pelaku aksi penyerangan ini karena telah mengganggu kamtibmas. Kami sudah turunkan tim untuk menyelidikinya," tegas Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Niki Ramadhany.