Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
DPRD Jangan Malas

Pemilu Bukan Alasan Menunda Pembahasan Raperda

RN/CR | Jumat, 18 Januari 2019
Pemilu Bukan Alasan Menunda Pembahasan Raperda
Ruang paripurna DPRD DKI Jakarta -Net
-

RADAR NONSTOP - Dewan di Kebon Sirih diminta tidak menjadikan Pemilu 2019 sebagai alasan untuk menunda tugas tugas kedewanan. Sebab, tahun ini sebanyak 18 rancangan peraturan daerah telah ditetapkan masuk sebagai Program Legislasi Daerah.

Lemotnya kinerja DPRD DKI Jakarta sudah terlihat di awal tahun ini dengan belum dijadwalkannya pembahasan dua Raperda yang telah dikirim ke dewan yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Padahal draf kedua Raperda tersebut telah dikirim bulan Desember 2018 lalu. 

Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah berharap DPRD DKI tetap fokus pada pekerjaan legislatifnya sebelum dan sesudah Pemilu digelar.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

"Ya kami berharap besar pembahasan-pembahasan bisa segera dijadwalkan. Karena mereka juga kan tahun ini tidak penuh ya, ada pergantian nanti di Oktober," tukas Yayan saat awak media, Kamis (17/1/2019).

Tahun ini terdapat beberapa raperda yang cukup genting untuk segera dibahas seperti Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16/2010 tentang Pajak Parkir, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah.

Ketiga Raperda itu menjadi penting karena berkaitan dengan pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Percepatan pembahasan ketiga Raperda itu dibutuhkan karena menurut Yayan juga berkaitan erat dengan target Pemprov DKI yang menaikkan nilai APBD hingga senilai Rp 89 triliun. Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 83 triliun.

Yayan menyebut pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pihak dewan. Tetapi persoalan kinerja itu dikembalikan kepada masing-masing anggota.

"Ya betul. Apalagi memang ada Raperda yang berkaitan sama persoalan penerimaan kami. Komunikasi sudah tapi kalau lobi-lobi memang kami tidak leluasa karena kami kan ASN ya," pungkasnya.