Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Penggunaan Plastik Masih Masif Di Tangsel, Himbauan Airin Dicuekin

BOCOR | Rabu, 16 Januari 2019
Penggunaan Plastik Masih Masif Di Tangsel, Himbauan Airin Dicuekin
-Net
-

RADAR NONSTOP - Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Airin Rahmi Diany tentang Himbauan bagi pelaku usaha untuk tidak menyediakan kantong plastik bagi konsumen sepertinya tidak direspon positif bahkan terkesan cuek.

Buktinya, sudah sebulan lalu diterbitkan SE namun berdasarkan pantauan, sejumlah perusahaan minimarket seperti Alfamart, Indomart, dan Alfamidi, masih menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang. Begitu juga di pasar tradisional seperti pasar Ciputat dan pasar Bukit Indah Pamulang.

Branch Corp Communication Alfamart, Rere mengungkapkan untuk sementara Alfamart masih menggunakan kantong plastik karena pihaknya sedang mengkaji dahulu terkait pengganti plastik.

BERITA TERKAIT :
Musuh Airin Di Banten Belum Muncul, Gerindra: Tunggu Dulu & Slow Lah
Airin Bangun Koalisi Besar, Gabungkan Golkar PDIP & PKB Untuk Rebut Banten 

“Saat ini kami masih mengkaji terkait pengganti plastik itu apa. Kita kan mementingkan konsumen juga mas. Kadang konsumen lebih suka pakai plastik, takutnya nanti kalau kita ganti dengan yang lain mereka komplen. Kita tidak mau mengecewakan konsumen,” kata Rere saat dikonfirmasi Wartawan, pada Selasa (15/1).

Larangan penggunaan plastik itu masih dalam tahap surat edaran himbauan, akan tetapi belum ada Peraturan Wali Kota secara tegas melarang. Menurutnya jika Perwal itu sudah ada, perusahaan akan mematuhinya.

“Itu baru surat himbauan atau sosialisasi tapi belum ada Peraturan Wali Kota. Nanti ketika sudah ada peraturannya dari kita pasti akan menaati. Jelaslah ngga mungkin kita melanggar peraturan kan,” ujar Rere.

Sebelumnya diketahui, setiap hari sampah plastik yang dihasilkan Tangsel mencapai 105,5 ton. Dalam SE bernomor 660-1/3067-DLH/2018 tentang Himbauan Pengurangan Sampah Plastik, yang diterbitkan 18 Desember 2018, Airin mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, toko ritel modern, super market, mini market dan pasar tradisional yang ada di wilayah Tangsel untuk melaksanakan kegiatan pengurangan penggunaan sampah plastik.

Sedangkan dalam penyajian makanan dan minuman untuk tidak menyediakan wadah plastik dan sedotan plastik. SE ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah serta dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik.

Sementara itu keberatan penggunaan plastik pun datang dari para pedagang pasar tradisional Ciputat. Abdul, pedagang sayur menuturkan bahwa dari dulu dia membungkus dagangannya memakai plastik. Menurutnya meski ada pengganti plastik, keranjang misalnya, tetap saja untuk membungkus sayurannya atau ikannya menggunakan plastik, lalu di taruh di keranjang.