Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPU Keok Lagi, OSO Pilih DPD Apa Hanura?

NS/RN | Rabu, 16 Januari 2019
KPU Keok Lagi, OSO Pilih DPD Apa Hanura?
Oesman Sapta Odang
-

RADAR NONSTOP - KPU keok lagi. Aturannya soal larangan pengurus partai maju sebagai calon anggota DPD RI keok.

KPU wajib memasukan nama Ketua DPD RI Oesman Sapta alias OSO dalam daftar calon tetap atau DCT. Ini adalah blunder kedua KPU setelah aturannya keok soal larangan mantan napi koruptor maju sebagai caleg.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru, yang memuat nama Oesman Sapta Odang (OSO). Hal itu telah tertuang dalam putusan Bawaslu nomor 008.

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Ketua KPU Akui Sewa Jet Pribadi, Tak Membantah Buat Dugem

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, saat ini, tak ada SK DCT yang sah secara hukum. Sebab, SK DCT Nomor 1130 yang diterbitkan KPU saat penetapan peserta pemilu, 20 September 2018, telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242.

"SK tersebut sudah tak berlaku, dengan demikian calon anggota DPD yang telah ditetapkan di daftar calon tetap yang dituangkan dalam SK 1130 itu diaggap tidak ada," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Selain berakibat kepada tidak adanya calon anggota DPD, sikap KPU yang masih belum mengambil langkah mengakibatkan tidak terpenuhinya hak konstitusional Oesman Sapta. Padahal, melalui putusannya, Bawaslu telah meminta KPU memasukan OSO ke daftar calon anggota DPD.

Menurut Ratna, penyelenggara pemilu harus melindungi hak konstitusional warga negara yang gugatannya dimenangkan oleh PTUN.

Supaya tidak menimbulkan masalah yang berlarut, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti putusan mereka.

Hal ini demi mengembalikan hak konstitusional calon anggota DPD serta menyukseskan gelaran pemilu serentak 17 April 2019.

"Sekali lagi kami minta KPU bisa melakukan eksekusi putusan itu, menghormati antar penyelenggra pemilu, menjaga sebuah kepastian hukum dalam proses pemilu," tutur Ratna.

 

#OSO   #Hanura   #KPU