Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kepala Desa Gembong Kab Tangerang Lagi Pening, Hati-hati Dana Desa Sasaran Empuk Buat Ditilep

Yud | Sabtu, 14 Oktober 2023
Kepala Desa Gembong Kab Tangerang Lagi Pening, Hati-hati Dana Desa Sasaran Empuk Buat Ditilep
Mulyadi
-

RN - Korupsi sudah merambah pengelolaan dana Desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran empuk oleh oknum Kepala Desa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Politik sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi.

"Dengan ini kami meminta Aparat penegak Hukum di Tanah Air khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang perlu meningkatkan kualitas kerja dengan  menetapkan Tersangka aktor tindak pidana Korupsi Rehabilitasi Kantor Desa Gembong yang dilakukan Lurah Desa Gembong yang ditaksir merugikan Negara senilai Rp 508 juta," tegas Mulyadi kepada radarnonstop.co, Sabtu (14/10/2023).

BERITA TERKAIT :
Anggaran BBM Rp 15 Miliar TPA Burangkeng Bau, Pemain Proyek Bekasi Siap-Siap Dibui?
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol

Mulyadi mengatakan apabila Kejaksan Negeri Kab. Tangerang tidak ada upaya serius untuk melakukan tindakan menetapkan Tersangka, artinya Kejari Kabupaten Tangerang tidak berkomitmen menjalankan Good Governance dan Clean Government dalam peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok Desa Khususnya di Kabupaten Tangerang Selatan.

"Peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi harus hadir jika hal itu di abaikan oleh Kejari maka kita akan melakukan Gerakan Aksi dan serta melaporkan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Lurah Desa Gembong ke KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, disisi lain Kepala Desa Kades Gembong Balaraja terindikasi melakukan tindakan Gratifikasi Edarkan Surat Permohonan THR menjelang hari raya ke Perusahaan.

"Sudah jelas dalam aturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 berimplikasi pada tindak pidana korupsi, jangan sampai dengan adanya  pembangunan rehabilitasi kantor desa ini dilakukan pungutan-pungutan liar kepada setiap Perusahaan yang di lakukan oleh Kepala Desa," paparnya.

Mulyadi menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum penyaluran dan pengelolaan dana Desa. Menunjukkan adanya problematik dalam pengelolaan dana Desa. Penyebabnya masih rendahnya Sumber Daya Manusia aparatur Pemimpin desa dalam memahami pengelolaan dana desa dan adanya intervensi serta belum adanya instrumen kebijakan mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan Aparatur Desa dalam mengelola Anggaran Desa khususnya di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kab. Tangerang.

"Untuk itu, kami menilai Kepala Desa dan BPD harus satu pandangan punya tanggungjawab yang sama, semua perencanaan di Desa ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Semestinya, prioritas pembangunan yang betul-betul dibutuhkan Desa bukan yang diinginkan Desa, yang terkadang tidak dapat menempatkan untuk Kesejahteraan masyarakat," imbuh Mulyadi mengakhiri.