RN - Penerbitan HGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang dinilai bermasalah. Bahkan ada indikasi korupsi.
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan HGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (30/1).
BERITA TERKAIT :Menurut Boyamin, penerbitan HGB hingga SHM di kawasan laut Tangerang itu bisa dijerat UU Tipikor.
"Jadi dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," lanjutnya.
Boyamin meyakini HGB dan SHM di atas laut Tangerang itu adalah palsu. Sebab, menurut dia, sertifikat itu tidak mungkin bisa diterbitkan di tahun 2023.
"Kalau ada dasar klaim tahun 1980 tahun 1970 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap dia.
"Jadi kalau diterbitkan HGB dan SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak pernah bergeser, berdasarkan ahli UGM, maka ya jelas-jelas ini penerbitan HGH dan SHM yang di atas laut itu palsu," imbuhnya.
Dalam laporan itu, Boyamin turut melampirkan sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen hingga keterangan saksi.
Boyamin mengungkapkan dalam laporan itu pihaknya juga mencantum nama sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat.
"Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa besa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada. Ada di tiga kecamatan itu, hampir seluruhnya. Ada Tronjo, Tanjungkait, Pulau Cangkir, ada beberapa oknum siapapun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023. itu yang ditingkat paling bawah," tutur dia.
Selain itu, Boyamin juga menduga ada keterlibatan pegawai Kecamatan hingga pegawai BPN Kabupaten Tangerang terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut pihaknya mencantumkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi. Pernyataan Nusron soal penerbitan sertifikat tersebut juga telah dicantumkan dalam laporan yang dilayangkan Boyamin.
"Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil," kata dia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan sudah mencabut 50 sertifikat di atas pagar lautKabupaten Tangerang.
"Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Kata dia, Kementerian ATR/BPN sedang mengecek apakah lahan-lahan bersertifikat itu masuk garis pantai atau tidak. Dia berkata wilayah di luar garis pantai merupakan common property yang tak boleh disertifikatkan.
Dia akan mencabut sertifikat-sertifikat yang berada di luar garis pantai. Sementara itu, bila ada sertifikat yang masuk garis pantai, akan dicek keabsahan prosedurnya.
"Yang masuk di private property, sepanjang prosedurnya benar, bukti juridisnya benar, ya tidak kita batalkan. Yang masuk di dalam garis pantai," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya telah menerima laporan itu dan selanjutnya akan didalami.
"Laporan atau pengaduan dari MAKI, nah itu kan yang bersangkutan baru menyerahkan melalui PTSP Lapdumas di Pidsus. Nah jadi itu sedang diregistrasi tentu. Nanti akan dipelajari, ditelaah, ya kan, apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan," tuturnya.
Nusron Wahid juga sudah menindak para pejabat BPN. Alhasil, enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dicopot buntut keterlibatan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkap Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Berikut daftar delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat karena terlibat pagar laut:
JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).