Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gegara Baliho Caleg, Kades Terpaksa Masuk Rumah Sakit Kepala dan Dahi Bocor

RN/CR | Selasa, 19 September 2023
Gegara Baliho Caleg, Kades Terpaksa Masuk Rumah Sakit Kepala dan Dahi Bocor
Baliho Caleg yang mengakibatkan Kepala dan Dahi Kades Bocor -Net
-

RN - Peringatan serius bagi para Caleg. Seyogyanya tertiblah memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi. Jangan sampai gegara baliho anda (red- Caleg) warga jadi korban.

Seperti yang menimpa Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ruslan. Gegara baliho Caleg, Ia terpaksa masuk rumah sakit dengan kepala dan dahi bocor.

Dilansir Antara, peristiwa naas itu terjadi di ruas Jalan Cabangbungin. Saat itu, Ruslan yang mengendarai sepeda motor baru saja pulang mengikuti ratiban pada Minggu (17/9/2023).

BERITA TERKAIT :
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK 
RK Sesumbar Menang 1 Putaran, Jangan Sombong Nanti Kalau Kalah Sakit Lho 

"Sampai di lokasi tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi. Kejadian kemarin tapi sampai hari ini korban masih dirawat di RSUD Cabangbungin," kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin Iptu Agus Salim seperti dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Ia mengatakan insiden tersebut menjadi pembelajaran, khususnya kepada partai politik agar tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi.

"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan, sebenarnya tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.

"Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga," katanya.

Merespons persitiwa tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menyatakan seharusnya pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.

"Kita tidak lagi bicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan," tukasnya.