RN - Aturan kampanye sudah diatur dengan jelas. Jika terbukti kampanye di tempat ibadah seperti masjid dan musholla akan dikenakan sanksi pidana.
Tapi di Kota Bekasi, salah satu calon wali kota bebas-bebas saja. Hingga kini tidak ada sanksi.
Aktivis Komite Indepen Pematau Pemilu (KIPP), Ali Mahyail F angkat bicara soal Kampanye didalam sebuah Mesjid disertai adanya Alat Peraga Kampanye (APK).
BERITA TERKAIT :Menurutnya, berdasarkan ketentuan pada Pasal 69 huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (disebut juga UU Pemilihan) jelas dinyatakan bahwa “Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan".
"Frasa ini diperjelas lagi dengan ketentuan Pidana di Pasal 187 ayat (3) yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," tegas Ali Mahyail kepada awak media, Sabtu (2/11/2024).
Ali Mahyail menjelaskan, pengenaan subjek 'setiap orang' adalah definisi yang 'jelas dan terang benderang' bahwa larangan ini berlaku bagi setiap orang atau siapapun.
Lantas apakah setiap orang boleh berkampanye?
Ali Mahyail menerangkan, menurut Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang 'Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota' pada ketentuan umum poin 12 disebutkan bahwa Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, dan Program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Meskipun dalam Pasal 6 ayat (1) PKPU 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa, sambung Ali Mahyail, Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, namun pada Pasal 12 ayat (1) selanjutnya dijelaskan Selain dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Kampanye dapat dilaksanakan oleh: a. pihak lain; dan/atau b. relawan. Yang lebih di detailkan lagi dalam ayat (3). Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.
"Subjek Relawan dalam PKPU 13 Tahun 2024 adalah pengejawantahan dari subjek 'setiap orang' pada UU Pemilihan. Artinya, yang diduga kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Istri dari salah satu paslon 01 tersebut sebetulnya perlu dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Kota Bekasi lebih lanjut salah satunya dengan mencari saksi atas informasi yang beredar. Karena menurut informasi yang beredar telah terjadi penyampaian Visi - Misi Paslon dan terdapat alat peraga kampanye didalam tempat ibadah tersebut," paparnya.
"Pendalaman mens rea atas actus reus yang sudah terjadi ini perlu dikedepankan demi Pilkada yang transparan dan yang berkeadilan," pungkasnya.