RADAR NONSTOP - Becak ngaspal di Jakarta tampaknya cuma sekedar wacana saja. Soalnya, hingga saat ini DPRD DKI Jakarta mengaku belum menerima konsep revisi Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dari Pemprov.
Padahal, boleh tidaknya becak ngaspal lagi di Ibukota bergantung revisi Perda Timbum itu. “Saya belum menerimanya," kata anggota Komisi B DPRD DKI Ida Mahmudah saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/1/2019).
Untuk memastikan hal tersebut, politisi PDIP ini berjanji akan mengonfirmasi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Apakah sudah dapat kiriman konsep revisi Perda Tibum tersebut.
BERITA TERKAIT :Meskipun demikian, Ida menegaskan akan menolak revisi Perda yang mengakomodir kepentingan para pengusaha becak agar bisa kembali mengaspal di jalanan ibu kota.
Menurutnya, kebijakan Mantan Gubernur DKI Jakarta Wiyogo yang melarang becak beroperasi di ibu kota sangat tepat dan masih relevan dengan kondisi saat ini.
"Saya sebagai anggota menolak becak beroperasi kembali di ibu kota. Karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi lalu lintas serta pola transportasi yang ingin diterapkan yakni transportasi massal," tegasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Wiyogo menjadi orang pertama yang secara tegas membuat keputusan pelarangan becak melalui penerbitan Perda No 11/1988 tentang Tibum. Setelah terbitnya Perda tersebut, becak baru secara total dilarang, dirazia, serta ditindak pada tahun 1990.
Keberadaan becak sempat memasuki pasang surut karena pada krisis ekonomi 1998, Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sempat memperbolehkan becak kembali beroperasi karena minimnya angkutan umum. Tetapi hal itu hanya berjalan sementara.
Setahun kemudian, Sutiyoso kembali menginstruksikan kepada wali kota serta Satpol PP untuk menertibkan dan melarang becak beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Aturan tersebut terus berlaku hingga sekarang.