RN - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa akhir-akhir ini terdapat sebuah fenomena di mana pelanggaran hukum dan etika diduga dilakukan oleh pucuk pimpinan Penegak Hukum secara kasat mata.
Namun, sosok yang dimaksud tersebut Ketua MK Anwar Usman yang saat ini sudah dilaporkan Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 97 (Pantau 98), atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim ke Majelis Kehormatan MK malah hanya bersikap biasa saja.
"Tetapi yang bersangkutan merasa biasa-biasa saja seolah-olah dirinya kebal hukum dan kebal Etika," tegas Petrus Selestinus, hari ini.
BERITA TERKAIT :Perkara pokok yang dimaksud Petrus adalah dalam suatu kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, di Semarang, Anwar Usman mengomentari Perkara Batas Usia Capres-Cawapres, di mana pada saat yang bersamaan, perkara tentang Batas Usia Capres-Cawapres ini sedang disengketakan di MK, di mana Anwar Usman adalah sebagai Ketua MK bahkan Hakim MK.
Kata dia, persoalan runtuhnya etika di kalangan pimpinan tertinggi Lembaga Negara, merupakan bagian dari persoalan yang dihadapi bangsa ini pada saat ini yaitu krisis etika bernegara, yang merupakan elemen terpenting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Karena itu mengenai persoalan dugaan pelanggaran Etika oleh Anwar Usman, maka Majelis Kehormatan Etik di MK tidak boleh bekerja setengah hati dengan alasan menjaga kehormatan Hakim MK dan melindungi korps Hakim MK," bebernya.
Dan, lanjut Petrus, jika dilindungi maka Hakim MK tidak bedanya dengan Hakim Pengadilan tingkat pertama yang secara umum sudah terkontaminasi praktek KKN. MK juga disebut akan mengalami kerusakan secara sistematis, jika di pucuk Pimpinan MK justru yang jadi masalah yang susul menyusul.
"Dulu Ketua MK Akil Mochtar ditangkap OTT KPK, kemudian Hakim MK Patrialis Akbar di OTT KPK dan divonis bersalah dan dipenjara. Itupun luka lama ini belum pulih dari memori publik," katanya.
Maka itu, Petrus berpesan agar Majelis Kehormatan Etik memberikan sanksi tegas jika perlu dan terbukti berikan sanksi pemberhentian sekaligus memutus mata rantai dugaan kroni kekuasaan antara Anwar Usman dengan Presiden Jokowi.
"Yang menjadi pergunjingan publik termasuk pokok perkara usia Capres dan Cawapres yang diduga dibukakan jalan buat putra Presiden Jokowi," pungkasnya.