RN - Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi ditolak warga setempat.
"Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dibangun sekitar 6 bulan yang lalu dibawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diatas tanah 19.170 meter persegi. Adanya keberatan warga sekitar itu salah satunya karena tidak sesuai dengan Undang-undang Pemerintah, yang seharusnya berjarak 500 meter dari pemukiman warga minimal 20 ribu meter namun ketentuan itu tidak ada dan anehnya suara warga yang menolak itu tidak didengar," ungkap Sakiman (43), warga Perumahan Taman Kertamukti RT.06/RW.07, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi kepada radarnonstop.co, Selasa (22/8/2023).
Hingga saat ini, sambung Sakiman, kita coba memprotes sampai ke DPRD itu malah dianggap warga yang menolok itu menyetujui sedangkan kita tetap menolak.
BERITA TERKAIT :"Kita tidak menolak Program Pemerintah tapi kita meminta direlokasikan ketempat yang lebih tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun sosialisasi itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah namun tetap ditolak mentah-mentah oleh warga akan adanya Pembangunan TPST di Desa Kertamukti, Cibitung. Apalagi saat sosialisasi itu dilakukan tidak memikirkan akan dampak kompensasi bau. Sebab yang disosialisasikan itu hal-hal yang positifnya saja sedangkan warga yang menolak malah dianggap mendukung," ungkapnya.
Anehnya lagi, lanjut Sakiman, proyek pembangunan tersebut tidak memakai Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Bahkan kabarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak ada tapi sudah dimulai pekerjaan (pembangunan). Apalagi dari Perumahan, jaraknya itu kurang lebih 80 centimeter dari tempat ibadah.
"Harapan warga sekitar itu anggaplah kami ini sebagai manusia bukan sebagai pohon. Jadi, dengarkan hak warga, aspirasi warga sekitar TPST Kertamukti. Jadi jangan dianggap warga disini itu bukan manusia, kita tidak bisa bersuara dan harus menerima semua keputusan Pemerintah Daerah yang mana disekitar TPST ada tiga Perumahan, diantaranya Perumahan Taman Puri Harmoni, Taman Kertamukti Residen, Perumahan Kertamukti Sakti Residen dan ada dua Kampung yang terdampak berdekatan dengan TPST," ungkap Sakiman dengan nada kesal.
Kepada Pemerintah Daerah, kata Sakiman, dengarlah suara aspirasi kami selaku warga sekitar TPST Kertamukti. relokasikanlah TPST itu ketempat yang lebih tepat.
"Jangan Undang-undang dibuat namun dilanggar sendiri oleh pihak Pemerintah sebab antara lebar dan luas tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Terpisah, Waras Wasisto selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan yang juga calon Anggota DPR RI Dapil VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta) mengatakan bahwa warga Kertamukti mengadukan hal ini ke dirinya.
"Usai mendapat laporan dari warga Desa Kertamukti, saya langsung dateng ke lokasi dan menemui masyarakat yang menolak adanya Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Aspirasi ini akan saya tindaklanjuti," pungkas Waras, Caleg DPR RI Nomor Urut 3 Dapil Kabupaten Bekasi tersebut.
Sekedar diketahui, Undang-Undang No.18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mendorong penanganan sampah sejak dari sumber dengan mengembangkan pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah. Salah satunya dengan membuat fasilitas pengolahan sampah yaitu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Perancangan yang dilakukan mengacu pada ketentuan yang terkandung didalam PermenPU No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dan Petunjuk Teknis Tempat Pengolahan Sampah berbasis 3R oleh Dirjen Cipta Karya Tahun 2017. Namun dalam aturan yang berlaku, baik jarak maupun luas lokasi TPST itu sudah ditetapkan.