RN - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merendah soal tawaran menjadi cawapres Ganjar Pranowo. Dia juga menyentil soal umurnya belum cukup.
Bahkan Gibran mengaku, jika duet dengan Ganjar akan kalah. Tawaran soal Gibran menjadi cawapres diucapkan oleh Puan Maharani.
Tapi Gibran berkelakar menunggu adanya penawaran menjadi bacawapres Anies Baswedan. Hal ini disampaikan Gibran saat ditanya mengenai namanya disandingkan dengan Ganjar dan Prabowo di Balai Kota, Jumat (18/8/2023).
BERITA TERKAIT :Namun, dari tiga nama tersebut, Gibran mengaku inginnya menjadi cawapres dari Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Meski dirinya belum pernah berkomunikasi dengan putra bungsu Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Gibran berharap keinginannya dapat terwujud. Dia mengaku tak berani menjalin komunikasi dengan Ibas yang merupakan Ketua Fraksi Demokrat DPR.
"Iya, tapi saya malah penginnya sama Mas Ibas ya, semoga ya. (Komunikasi) Nggak ora nduwe jalure, nggak berani lah beliau kan ketua fraksi, anak presiden," kata Gibran.
Sebagai informasi, sebelumnya Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menjadi capres dan cawapre pilihan netizen. Poster keduanya sempat diunggah di medsos X (Twitter) dan di notice oleh Gibran.
Seperti diberitakan Ketua DPP PDIP Puan Maharani membuka peluang memajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi cawapres Ganjar Pranowo.
Jika Gibran dengan Ganjar diduetkan maka kepentok umur. Saat ini soal usia capres-cawapres tergantung keputusan MK terkait permohonan uji materi mengenai ambang batas minimal syarat capres dan cawapres.
"Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.
Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).