Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Copot Gibran, Usai Jokowi Kini Luhut Mendadak Muncul 

RN/NS | Selasa, 06 Mei 2025
Copot Gibran, Usai Jokowi Kini Luhut Mendadak Muncul 
Luhut dan Gibran di Jakarta.
-

RN - Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan copot atau pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terus bergulir. Setelah Jokowi muncul kini Luhut Binsar Panjaitan.

Opung Luhut sapaan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu meminta Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak perlu membuat keributan. Dia menilai, tindakan mereka kampungan.

"Kita harus kompak. Ini keadaan dunia begini. Ribut-ribut ini kampungan," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

BERITA TERKAIT :
JARI’98 Sikapi Statement 8 Aspirasi Dewan Jenderal Purnawirawan

Luhut mengatakan, para purnawirawan itu harusnya mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Para purnawirawan TNI, kata dia, harusnya kompak. "Kita harus fokus mendukung pemerintahan," kata Luhut yang juga pensiunan perwira TNI.

Putusan MK 

Desakan pemakzulan Gibran oleh ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.

Selain menuntut pemakzulan Gibran, pada poin pertama purnawirawan juga menuntut mengembalikan UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

Dokumen tersebut antara lain ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden 1993-1998.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Kelompok itu salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.

Wiranto mengatakan Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almamater dengan para jenderal dan kolonel Forum Purnawirawan itu. Meski memahami itu, ucap Wiranto, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan.

"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Sementara Jokowi menyebut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya merupakan sebuah aspirasi di negara demokrasi.

"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, masyarakat sudah tahu bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu 2024.

"Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ungkapnya.

Ditanya mengenai majunya Gibran yang dinilai menyalahi konstitusi, Jokowi menegaskan semua sudah melalui proses.

"Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," bebernya.

Jokowi menjelaskan untuk memakzulkan kepala negara harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke MK dan kembali ke MPR.

"Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," jelasnya.