RN - Kudeta atau pemakzulan Gibran Rakabuming Raka panas lagi. Putra Jokowi itu dianggap melanggar hukum menduduki posisi Wakil Presiden (Wapres).
Yang bergerak adalah Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pensiunan jenderal ini resmi menyurati MPR hingga DPR RI dengan meminta pemakzulan Gibran. Surat dikirimkan pada Senin (2/6).
"Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
BERITA TERKAIT :Dari 8 poin yang disetujui, kata Bimo, fokus pada poin pemakzulan Gibran. "Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran. Jadi poin yang nomor 8 dulu," ucapnya.
"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," bunyi surat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Terlampir pula tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno di sana.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan belum menerima surat tersebut. Namun, ia menyebut akan mengecek kebenaran stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Kalau yang melalui persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal) kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya," ujar Indra sat dikonfirmasi.
Sementara Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut proses Pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional.
Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran. Ia menyebut putusan itu telah sah.
Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.
"Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, dilansir detikBali, Sabtu (10/5/2025).