RADAR NONSTOP - Upaya cebong menggoreng pose dua jari Anies Baswedan gagal total (Gatot).
Bawaslu Bogor memutuskan gubernur yang dicintai warga Jakarta itu tidak melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Begitu hasil keputusan rapat Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah dalam jumpa pers, Jumat (11/1/2019) mengatakan, kehadiran Anies dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 17 Desember 2018, sudah memperoleh izin dari Kemendagri.
BERITA TERKAIT :"Pose dua jari Pak Anies bukan termasuk pelanggaran. Karena itu bentuk kemenangan atau simbol klub sepakbola Jakarta," kata Irvan.
Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan dilaporkan oleh R Adi Prakosa dari Barisan Advokat Indonesia pada tanggal 19 Desember 2018.
Pasalnya, Anies turut mengacungkan salam dua jari, simbol dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Dalam laporannya, Adi Prakosa mengatakan perbuatan Anies tersebut diduga sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.