RN- Indonesia For Transparency and Akuntability (INFRA), menyoroti proyek Light Rail Transit (LRT) fase 1B rute Velodrome-Manggarai, yang terkesan tabrak aturan.
Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaeruddin, mengatakan INFRA mengindikasi adanya pesanan dalam proyek tersebut.
"Bahwa infra mengindikasi adanya pesanan pembangunan ini oleh pengembang yang bersentuhan, berdampingan dengan kawasan Manggarai terutama rusunawan Manggarai yaitu dekat Pasar Rumput. Nah, di sini jelas bahwa itu adalah pelanggaran,” ucapnya.
BERITA TERKAIT :“ Bagaimana mungkin akan dilakukan ngotot pembangunan dimana tidak ada dasar hukum dedicated programnya dari RPJMD baik 2022-2024 era Anies maupun breakdownnya yang dibuat oleh PJ Heru, yaitu 2023 breakdown dari RPJMD 2022-2024, di mana PJ Heru ini mantan kepala BPKAD DKI itu sangat paham bahwa tidak bisa alokasi anggaran atau dilaksanakan pembangunan tanpa dasar adanya payung hukum yang kuat," sambung Agus.
Lebih lanjut, kata Agus pihak legislatif tetap mendorong proyek LRT ini maka perlu dipertanyakan dasar hukumnya.
"Apabila legislatif dalam hal ini DPRD DKI tetap ngotot mendorong, yang perlu dipertanyakan dasar hukum apa DPRD DKI ngotot melakukan penganggaran pembangunan tersebut. Jadi kepentingan pengusaha siapa yang di usung oleh DPRD DKI.
“ Jadi, janganlah kepemimpinan PJ Gubernur Heru dimanfaatkan demi kesuksesan pribadi dalam menghadapi Pemilu 2024, yang kos politiknya mereka dapat dari pengembang-pengembang yang menitip payung hukum dari Perda-Perda yang akan dihasilkan, tanpa melalui prosedur administrasi pemerintahan dalam penetapan Perda, dalam penetapan peraturan-peraturan daerah," tutur Agus.
Berdasarkan hasil telaah terhadap proyek LRT tersebut, tampak menabrak sejumlah aturan-aturan seperti tata ruang dan rencana pembangunan daerah.
Seperti pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Lalu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2025.