Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bawaslu Kota Bekasi Warning Soal Baleho dan Spanduk, Bacaleg Hati-hati Offside

Yud | Kamis, 06 Juli 2023
Bawaslu Kota Bekasi Warning Soal Baleho dan Spanduk, Bacaleg Hati-hati Offside
-

RN - Meski belum memasuki masa kampanye, saat ini sudah banyak ditemukan baliho atau spanduk para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terpampang disetiap sudut Kota Bekasi dan bersifat ajakan untuk memilih.

Bahkan, pola lama masih dipakai, dimana banyak Baliho yang tertancap di pepohonan yang berdampak merusak lingkungan bahkan estetika Kota.

Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail dengan tegas mengatakan, hal tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

"Jadi kalau pasang baliho atau spanduk yang bersifat ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye tidak boleh, itu melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang tahapan pemilu. Kalau sesuai regulasi, kampanye boleh dilakukan tiga hari sesudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November 2023, dan yang dibolehkan adalah memasang spanduk atau baliho bersifat memperkenalkan diri," tegas Ali, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan akan lakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan pencopotan spanduk atau baliho yang sifat nya melanggar Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan tindakan teknis seperti pencopotan spanduk dan baliho yang sifat nya melanggar Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban," ujarnya.

Ali menjelaskan kalimat yang dibolehkan berada didalam spanduk hanyalah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bukan Calon Legislatif (Caleg), karena belum memasuki masa Daftar Calon Tetap (DCT).

"Karena belum memasuki masa Daftar Calon Tetap (DCT), maka kalimat yang diperbolehkan ialah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bukan Calon Legislatif (Caleg)," tutupnya.